Kontraktor JTTS Diduga Melanggar SOP

Kamis 12-10-2017,00:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Peristiwa meninggalnya dua bocah asal Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbaumataram akibat tenggelam di dalam kubangan bekas galian proyek nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memantik perhatian serius dari Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Kabupaten Khagom Mufakat ini menyebut perusahaan telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan sebuah pekerjaan. Apabila perusahaan tidak memberikan perhatian yang pantas kepada keluarga korban, maka Pemkab Lamsel akan mengkawal dan melaporkan secara hukum peristiwa tersebut. “Saya sudah perintahkan Camat untuk memanggil kontraktor. Bila perlu hadapkan ke pemda. Kita ingin mereka benar-benar bertanggungjawab. Kejadian ini adalah kelalaian perusahaan. Ada sesuatu hal atau SOP yang dilanggar oleh perusahaan sehingga berdampak pada timbulnya korban jiwa. Ini jelas bersalah,” tegas Zainudin saat diwawancarai di Grand Elty Krakatoa Kalianda, Rabu (11/10) kemarin. Meskipun yang bersangkutan (perusahaan’red) telah memberikan uang duka cita kepada kedua keluarga korban, imbuh Zainudin, namun perusahaan JTTS di wilayah tersebut harus memberikan perhatian yang lebih. Karena, akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan menyebabkan korban jiwa. Ya, kita tahu perusahaan sudah memberikan uang duka sebesar Rp5 juta untuk masing-masing korban.  Tetapi jumlah itu tidak seberapa. Memangnya nyawa ayam, ngawur itu. Mungkin keluarga korban legowo dan memahami kondisinya. Tetapi, harus yang patut dan layak memberikan kompensasinya. Karena itu sepenuhnya kelalaian perusahaan,” tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan, semestinya pihak perusahaan bisa lebih teliti dan menjalankan pekerjaannya sesuai dengan aturan. Terlebih, pekerjaan yang tengah dilakukan adalah proyek strategis yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat. “kejadian seperti ini sudah dua kali. Yang pertama menimpa pekerjanya yang merupakan warga Kecamatan Sidomulyo sampai tertimbun galian. Artinya, perusahaan benar-benar lalai dan tidak menjalankan prosedur,” tukasnya. Sementara itu, Camat Merbaumataram Yusmiati, SH mengatakan, unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Merbaumataram telah melakukan koordinasi dan menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan. Bahkan, pihaknya juga telah meminta kepada perusahaan untuk memikirkan nasib keluarga korban agar psikologi nya bisa kembali normal. “Kita sudah memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan induk mereka yakni PT. Waskita Karya. Informasinya, dalam waktu dekat akan memberikan tali asih kepada keluarga korban. Kami juga sudah memberikan beberapa alternative bantuan yang bisa disampaikan. Misalnya modal usaha atau pekerjaan jangka panjang. Karena, salah satu dari keluarga korban hanya bekerja serabutan. Kita akan tunggu niat baik perusahaan. Kalau tidak, akan kami tuntut,” terang Yusmiati melalui sambungan telepon. Untuk diketahui, kedua bocah itu meregang nyawa dan diketahui masyarakat pada Minggu (8/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua bocah naas itu adalah Al Jummanatus Syarif (5) Bin M. Akmal dan Weslin Arif Rahman (7) Bin Jatian warga Desa Panca Tunggal. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait