GEDONGTATAAN – Pembelian buku ajar siswa sekolah dasar (SD) yang memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pesawaran sarat pelanggaran.
Selain tercium aroma pengkondisian yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Pesawaran melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik, harga penjualan buku tersebut juga melanggar harga eceran tertinggi (HET) buku ajar yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Sebab, berdasarkan penelusuran Radar Lamsel, harga buku yang semestinya dijual sebesar Rp 20 – 30 Ribu itu dijual seharga Rp 50 ribu. Hal ini juga diakui salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pesawaran. Ia mengamini bahwa buku yang dijual dari penerbit tersebut melebihi HET yang telah ditetapkan Kemendikbud RI.
“Sebenarnya memang tidak sembarangan buku bisa dibeli. Ada ketentuan HET-nya. Namun nyatanya dilapangan harga yang di jual ke sekolah melampaui harga eceran tertinggi,” ujar salah seorang Kepsek kepada Radar Lamsel sambil mewanti agar namanya tidak ditulis dalam koran.
Menurut dia, HET tersebut diberlakukan sebagai jaminan dan pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar dilapangan. HET tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 124/P/2016 tentang Daftar Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran K-13 Untuk SD, SMP, dan SMA.
“Tapi kenyataannya dilapangan buku bisa dijual diatas Rp 50 ribu. Padahal yang saya tahu di situs LKPP, harga buku paling mahal Rp 30 Ribu bahkan ada yang Rp 10 ribu,” ungkap dia.
Kepsek yang menjadi narasumber Radar Lamsel lainnya juga mengungkapkan, bahwa pengondisian pembelian buku yang dananya bersumber dari BOS sudah menjadi rahasia umum dikalangan Kepsek di Kabupaten berjuluk Andan Jejama ini.
Bahkan, ia juga mengaku kerap ditelepon oleh penerbit dan oknum Disdik Pesawaran untuk mengumpulkan para Kepsek lainnya di Kabupaten Pesawaran. Tujuannya kepala sekolah diminta untuk bekerjasama ke penerbit yang telah ditunjuk oleh oknum dinas membeli buku BOS ke penerbit tersebut.
Diketahui dugaan pengkondisian pembelian buku melalui dana BOS itu terendus dalam hearing Komisi IV DPRD Pesawaran dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran belum lama ini.
Dalam hearing itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pesawaran Fauzan Suaidi membantah keras dugaan adanya intervensi Disdik dalam pembelian buku tersebut.
“Dinas Pendidikan tidak ada kewenangan untuk mengintervensi dalam pembelian buku tersebut. Sepenuhnya dana BOS dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah. Dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri,” jelas Fauzan.
Mantan Kabag Umum Pemkab Lampung Selatan ini mengatakan, pihaknya tidak pernah membatasi penerbit mana saja yang akan memberikan penawaran terhadap buku – buku yang di sekolah. Namun apakah buku tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah, tentunya pihak sekolah yang lebih memahami.
“Kita sudah membentuk tim verifikasi dan sudah kita laksanakan. Dan jika ada oknum dinas yang terlibat, kita akan serahkan ke pihak inspektorat selaku instansi yang berhak untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” pungkasnya. (red)