Target PAD Retribusi PKB KIR Tak Pernah Tercapai

Jumat 13-10-2017,08:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan sepertinya harus lebih serius dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir target PAD uji kendaraan atau kir tidak pernah tercapai. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Lamsel dari Bidang Sarana Dishub Lamsel, target retribusi PKB KIR tahun 2015 sebesar RP165 juta dan tahun 2016 sebesar Rp178 juta. Namun, target yang dicapai hanya mampu berada di angka 90 persen dari target yang telah ditetapkan. “Untuk tahun ini target retribusi PKB KIR meningkat menjadi Rp180 juta. Sejauh ini, baru tercapai sekitar Rp126 jutaan atau 70,16 persen. Memang ditahun-tahun sebelumnya tidak pernah mencapai target. Hanya ada pada kisaran 90 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Kabid Sarana Dishub Lamsel AD. Jono didampingi Kasi Sarana Deni dikantornya, kemarin. Pihaknya membantah jika tidak serius dalam menangani persoalan KIR tersebut. Namun, Dishub berdalih jika dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini banyak masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan KIR yang seharusnya di lakukan setiap enam bulan sekali. Selain itu, imbuhnya, banyak kendaraan yang telah membuat KIR namun melakukan perpanjangan di daerah lain karena kebetulan tengah melakukan angkutan barang ke daerah tujuan. “Bisa dilihat di tempat uji KIR, paling banyak per hari nya 10 kendaraan. Itu juga tidak bisa dipastikan dalam satu minggu itu mencapai 10 kendaraan yang melakukan perpanjangan atau uji KIR baru. Apalagi, perekonomian saat ini sedang sulit. Para pemilik kendaraan jarang melakukan perpanjangan KIR dengan alasan tidak ada orderan untuk angkutan barang,” imbuhnya. Lebih jauh dia menjelaskan, kendaraan yang masuk kategori untuk dilakukan uji KIR adalah kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang. Setiap kendaraan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tariff sesuai dengan peraturan daerah (perda) mulai dari Rp35 ribu sampai dengan Rp70 ribu tergantung jenis kendaraannya. “Apalagi di Lamsel kebanyakan kendaraan yang rajin uji KIR adalah angkutan umum dan kendaraan angkutan barang jenis L300 yang tarifnya hanya di kisaran Rp35 ribuan. Untuk kendaraan angkutan barang yang besar sangat jarang sekali,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait