KALIANDA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lampung Selatan akan membentuk petugas khusus untuk bertugas melakukan kroscek dan verifikasi persyaratan di setiap perusahan ternak yang akan memulai usahanya di wilayah Lampung Selatan. Kepala DPKH Lamsel drh. Arsyad Husein mengatakan, dibentuknya petugas khusus tersebut sebagai upaya untuk menimalisir munculnya persoalan ditengah-tengah masyarakat terkait keberadaan perusahaan-perusahaan ternak diwilayah Lampung Selatan. “Fungsi dari petugas khusus itu nanti untuk melakukan kroscek dilapangan. Mulai dari melihat lokasi serta persyaratan yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujar Arsyad kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (15/10). Arsyad mengungkapkan, munculnya persoalan di tengah-tengah masyarakat, itu biasanya disebabkan dari minimnya kepedulian pihak perusahaan ternak terhadap masyarakat yang tinggal disekitar lokasi perusahaan tersebut. “Kami selalu mengingatkan kepada setiap perusahaan yang akan mendirikan usaha ternak di Lamsel, selain harus memiliki persayaratan sesuai dengan Standar Operasioanl (SOP), juga harus memiliki kepedulian dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya. Dia menuturkan, dengan dibentuknya tim petugas khusus dari dinas peternakan, diharapkan semua perusahaan yang akan membuka usaha dibidang peternakan benar-benar bisa memahami dan mengikuti segala aturan yang ditetapkan. “Itu semua dilakukan untuk membangun serta menjalin kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat. Jika kemitraan itu bisa terwujud dengan baik, Insyaalah tiak akan muncul keluhan-keluhan yang disampaikan warga kepada kami (DPKH Lamsel, red). Dan pihak perusaan pun tetap menjalankan usaha peternakannya dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (iwn)
DPKH Bentuk Petugas Khusus
Senin 16-10-2017,00:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :