Motif Pembunuhan Karena Pelaku Tersinggung

Rabu 18-10-2017,11:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Terungkap sudah motif pembunuhan terhadap pendamping dana desa Kecamatan Negerikaton,  Bambang Hermanto, warga Desa Kedondong beberapa waktu lalu. Ya, lantaran tersinggung terhadap kata-kata yang dilontarkan korban, Edi Susanto warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau tersangka yang diduga menjadi eksekutor menghabisi nyawa Bambang Hermanto. Hal itu diungkapkan tersangka Edi Susanto (39) saat press realase di halaman Mapolres Pesawaran kemarin. \"Saya tersinggung ucapan korban. Karena korban mau nantang dan gebuk kami. Bahkan korban menuding saya preman, sehingga saya gak terima dan langsung saya tusuk dia,\" ungkap Edi Susanto, kemarin, seraya mengatakan sebelum kejadian dirinya bersama kawan - kawannya habis pesta minum tuak. Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan mengatakan, jajarannya membutuhkan waktu dua bulan untuk meringkus dua tersangka yang telah menghabisi nyawa korban tersebut. Kali pertama Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Muhroni (28) warga Desa Gunung Sari yang tidak lain adalah adik kandung Edi Susanto dalam pelariannya di wilayah Sumatera Selatan satu bulan pasca terjadinya peristiwa pembunuhan pada Senin, (14/08) lalu. \"Dan Sabtu (14/10)  kemarin sekitar jam 4 subuh, satu lagi pelaku utama pembunuhan Bambang Hermanto berhasil kita tangkap di Banyumas,  Jawa Tengah. Jadi alhamdulillah dua pelaku berhasil kita amankan. Dan motif pelaku karena tersinggung sama ucapan korban,\" ujar Syarhan. Menurutnya, selama dua bulan Edi Susanto bersumbunyi dalam pelariannya dan kerap berpindah-pindah. Dan akhirnya jajaran satreskrim Polres Pesawaran dibackup Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka di kediaman salah satu kerabatnya. \"Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 338 atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP tentang pembunuhan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 penjara,\" pungkasnya. Diketahui pada ekspose yang didampingi Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno dan jajaran, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Mio bernomor polisi BE 6929 RF, pakaian, sandal, handphone, milik korban dan senjata tajam jenis badik. (Nzr)  

Tags :
Kategori :

Terkait