LBH Nilai Tidak Ada Negosiasi Nilai Taksir Kerugian

Senin 23-10-2017,07:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENENGAHAN – PT. SMAL bersama Pemerintah Kecamatan Penengahan melakukan pengecekan sekaligus memberikan bantuan berupa material terhadap kerusakan rumah warga akibat peledakan, Sabtu (21/10) lalu. Meski demikian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan tetap menyayangkan sikap PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) itu. Pasalnya, pihak perusahaan tidak melakukan perundingan terlebih dahulu mengenai nilai taksir kerusakan kepada warga Dusun Buring, Desa Sukabaru. Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin, S.H mengatakan, seharusnya pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan warga dan menggelar negoisasi ihwal kerusakan rumah warga. “Harusnya negosiasi dahulu kepada perwakilan warga,” kata Hasanuddin kepada Radar Lamsel, kemarin. LBH yang menjadi pendamping warga Dusun Buring, lanjut Hasan, akan mengagendakan pertemuan kembali dengan warga setempat. Itu dilakukan untuk membahas angka kerugian masing-masing rumah berdasarkan data. Lebih lanjut dia mengatakan, PT. SMAL juga harus menyerahkan bantuan berupa uang tunai secara langsung kepada warga. Sehingga warga bisa memperbaiki kerusakan rumah masing-masing. “Bukan cuma di poles-poles seperti yang sudah-sudah,” katanya. Anfal Mustofa (34) warga Dusun Buring membenarkan bahwa PT. SMAL dan Pemerintah Kecamatan Penengahan melakukan pendataan dan pengecekan rumah di dusun itu. Namun, Anfal tidak ikut hadir karena merasa tidak diundang oleh kedua pihak tersebut. “Iya, ada pelaksana pengecekan dari PT. SMAL dan kecamatan. Tapi saya enggak hadir, lagian saya malas juga komunikasi sama mereka,” jelasnya. Ketika dikonfirmasi mengenai masalah itu, Camat Penengahan Drs. Koharuddin mengakui bahwa tidak semua warga Dusun Buring hadir saat pengecekan dan pemberian bantuan material. Menurut Kohar, warga yang hadir saat itu adalah warga yang setuju dengan pemberian bantuan material. “Negoisasi pemberian bantuan dilakukan ditempat,” kata Kohar. Ia juga tidak menampik jika bantuan yang diberikan PT. SMAL bukan berupa uang tunai. Namun, bantuan material itu disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah warga di dusun itu. “Karena yang dihitung itu nilai materialnya, tapi kenyataannya besar juga. Ada yang dapat ganti rugi materia Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta,” jelasnya. Meski warga tetap meminta ganti rugi berupa uang tunai, lanjut Kohar, PT. SMAL akan tetap memberikannya. Namun peberian uang itu harus sesuai dengan tingkat kerusakan. “Ada tim yang menilai, setalah itu, pihak perusahaan akan memberikannya. Tapi pengerjaannya akan tetap diawasi oleh pihak perusahaan,” pungkasnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait