Saksi Ahli Sebut Pasal yang Ditujukan Kepada Junaidi Tidak Terpenuhi

Rabu 25-10-2017,00:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu orang saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi di PN Kalianda, Selasa (24/10) kemarin. Saksi ahli itu ialah Dr. Edi Rifai, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Sementara, saksi dari pihak PT. Tanjung Selaki yang juga dijadwalkan memberikan kesaksian pada persidangan berhalangan hadir dengan alasan sakit. JPU langsung mengganti saksi yang berhalangan itu dengan saksi pengganti. Namun Majelis Hakim menolak dan membatalkan saksi pengganti karena saksi yang diajukan tersebut tidak tercantum dalam berkas. Selanjutnya, Majelis Hakim meminta saksi pengganti yang sudah masuk untuk meninggalkan ruangan persidangan. Majelis Hakim pun meminta tanggapan kronologis perkara kepada Edi Rifai mengenai kasus yang menimpa Junaidi. Majelis Hakim menanyakan kepada Edi Rifai, apakah perbuatan Junaidi merupakan tindakan yang melanggar hukum atau bukan. “Bila iya (melanggar’red), pasal apa yang akan di perkarakan. Apakah bisa pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang bersamaan melakukan pengrusakan, maka akan melanggar hukum,” tanya Hakim Ketua Mashurie Effendie, S.H.,M.H kepada Edi Rifai. Mendengar pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Edi Rifai berpendapat bahwa pasal 170 KUHP yang ditujukan kepada Junaidi tidak terpenuhi. Salah satunya, mengenai pengrusakan gorong-gorong tersebut tidak dilakukan oleh banyak orang, melainkan hanya 1 orang. “Karena hanya dilakukan oleh satu orang operator eskavator. Kasus itu lebih terpenuhi pada pasal 406 KUHP, tentang tindak pidana pengrusakan barang milik seseorang,” jawab Edi. Salah seorang Penasehat Hukum Junaidi, Yelli Basuki, SH ikut melontarkan pertanyaan. “Jika melakukan pembongkaran gorong-gorong dilokasi tanah yang berstatus milik negara, apakah itu melanggar hukum,” tanya Yelli. Edi pun menjawab bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar hukum. “Pengrusakan gorong-gorong yang dipasang di tanah negara tidak melanggar hukum,” jawab Edi. Setelah mendegarkan penjelasan dan pertanyaan dari JPU dan PH, Majelis Hakim menutup persidangan. “Saksi berkas dari PT. Tanjung Selaki akan dihadirkan pada persidangan Selasa (31/10) mendatang,” tutup Mashurie. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait