PENENGAHAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan berencana menggelar pertemuan dengan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan untuk membahas nilai ganti rugi dan teknis mengenai bahan peledak yang dilakukan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL). Sekretaris LBH Sai Bumi Selatan Eko Umaidi,S.Kom.,S.H mengatakan, waktu pertemuan dengan warga Dusun Buring itu dijadwalkan Jum’at (27/10) mendatang. “Rencananya seperti itu,” kata Eko saat ditemui Radar Lamsel di PN Kalianda, Selasa (24/10) kemarin. Dalam pertemuan itu, lanjut Eko, LBH akan membahas tiga hal. Pertama, mengenai nilai ganti rugi berupa uang tunai yang telah diajukan oleh warga Dusun Buring. Kedua, mengenai teknis ganti rugi yang akan diberikan pihak perusahaan kepada warga. “Ketiga, mengenai upaya atau langkah-langkah terkait penggunaan bahan peledak yang harus dihentikan,” katanya. Selanjutnya, kata Eko, LBH juga akan melayangkan surat resmi pengajuan penawaran ganti rugi kepada pihak PT. SMAL. “Itu sebagai tanda resmi permintaan warga, nanti tim Penasehat Hukum yang mengajukan,” terang Eko yang diamini Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin,S.H. Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan menyayangkan sikap PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL). Pihak perusahaan dianggap tidak melakukan perundingan terlebih dahulu mengenai nilai taksir kerusakan kepada warga Dusun Buring, Desa Sukabaru. Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin, S.H mengatakan, seharusnya pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan warga dan menggelar negoisasi ihwal kerusakan rumah warga. “Harusnya negosiasi dahulu kepada perwakilan warga,” kata Hasanuddin. (rnd)
Soal Ganti Rugi, LBH Segera Gelar Pertemuan dengan Warga
Rabu 25-10-2017,00:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :