TEGINENENG - Provinsi Lampung menempati peringkat 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, berdasar catatan Direktorat Narkoba Polda Lampung, sebanyak 89.046 orang terlibat penyalahgunaan narkoba.
\"Menurut catatan Direktorat Narkoba, angka penyalahgunaan narkoba mencapai 89 ribu orang lebih. Sehingga, Lampung masuk peringkat 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia,\" ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi zona bebas narkoba di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, kemarin.
Dikatakan, menyikapi kondisi provinsi Lampung yang sudah darurat narkoba, maka Polda Lampung beserta jajaran, stakeholder dan instansi terkait gencar melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan berkesinambungan.
Hal itu dibuktikan dengan besarnya pengungkapan kasus narkoba di Lampung. Dimana, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dari 2015 hingga 2017 telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan rincian yakni pada 2015 berhasil mengungkap 1.251 kasus yang melibatkan 1.389 orang pelaku, kemudian 2016 berhasil mengungkap 1195 kasus dengan melibatkan 1682 tersangka. Sedangkan hingga Oktober 2017, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus sebanyak 1.377 kasus yang melibatkan 1966 orang tersangka.
\"Saya tidak merasa bangga ketika menginjak 2018 angka ini akan meningkat. Maka, dengan niat dan semangat dan dibarengi deklarasi saudara dari desa Kejadian dan Negararatu Wates mempunyai semangat \" Manjadda Wajadda\" sanggup.!. Nah, semangat itulah saya harap dengan niat sungguh- sungguh,\" tegasnya.
Sedangkan, imbuhnya, barang bukti yang diamankan sepanjang 2017 yakni ganja sebanyak 5,9 ton, shabu seberat 121,2 kilogram, pil ekstasi 300. 517 butir dan psikotropika 4.015.
\"Dan, kami akan eskpose menjelang akhir bulan. Ini komitmen Polda Lampung dalam memberantas narkoba. Dan hari ini deklarasi zona bebas narkoba dilaksanakan serentak di seluruh Lampung kecuali Lampung Utara dan Lampung Barat yang sudah terlebih dahulu. Dari analisa, Polda menetapkan Desa Kejadian dan Negaratu Wates, Tegineneng sebagai pilot project deklarasi zona bebas dari narkoba,\" ujarnya.
Sehingga, sebagai upaya agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi bagi warga di desa yang dikategorikan zona merah narkoba, Polda Lampung berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan bagi eks pengguna maupun pengedar narkoba dengan memberikan keterampilan industri rumah tangga.
\"Peluang yang ada di kabupaten maupun provinsi untuk memberikan kesejahteraan berupa keterampilan industri rumah tangga disini. Dan itu sudah ada, tinggal memperbanyak saja. Demikian pula di kabupaten lain, dengan keterampilan dan talenta yang ada,\" tandasnya.
Sedangkan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berharap pasca dilaksanakan deklarasi bersih narkoba tersebut masyarakat khususnya yang tergabung dalam satgas tersebut untuk urun rembuk terkait apa yang akan mereka perbuat dalam rangka konteks kesejateraan ekonomi rumah tangga.
\"Karena saya tidak bisa mengintervensi mereka harus kerja dimana. Tapi saya bisa memfasilitasi keinginan mereka dalam rangka peningkatan ekonomi rumah tangga, masing-masing,\" tuturnya. (Acp)