GEDONGTATAAN - Kebijakan umum pendapatan daerah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2018 diproyeksikan mencapai Rp. 1,259 triliun lebih atau naik 6,26 persen dari target APBD tahun anggaran 2017. Sedangkan Kebijakan Umum Belanja Daerah tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp. 1,303 triliun lebih naik menjadi 5,69 persen.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyerahan dan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018.
\"Kenaikan proyeksi pendapatan tersebut terjadi dari pos PAD diproyeksi mencapai Rp. 60,599 miliar lebih, naik 6,31 persen dari target APBD tahun anggaran 2017, pos dana perimbangan diproyeksi mencapai Rp. 993,372 miliar lebih, naik 3,11 persen serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mencapai Rp. 205,619 miliar lebih naik 24,66 persen dari target APBD tahun anggaran 2017,\" kata Eriawan, Senin (23/10).
Mengenai kebijakan umum belanja daerah tahun 2018, lanjut Eriawan, diproyeksikan sebesar Rp. 1,303 triliun lebih, naik 5,69 persen dari target APBD tahun anggaran 2017. Dana tersebut digunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada belanja tidak langsung diproyeksikan sebesar Rp. 697,603 miliar lebih atau naik 5,14 persen dari tahun 2017. Sedangkan belanja langsung pada tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp. 605,782 triliun lebih, naik sebesar 6,33 persen dari target APBD tahun 2017.
\"Belanja daerah tahun 2018 disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja daerah tahun 2018 akan dilaksanakan untuk mendanai urusan pemerintah yang merupakan kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, penunjang urusan pemerintahan, sert pendukung urusan pemerintahan,\" jelasnya.
Lebih lanjut Eriawan mengatakan, secara spesifik kebijakan belanja Kabupaten Pesawaran dirumuskan dengan pengalokasian belanja daerah salah satunya diarahkan pada program dan kegiatan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana tercantum dalam RKPD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018. Selain itu penjabaran visi serta misi RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2016-2021.
\"Alokasi belanja pada program dan kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas fiskal yang kita miliki. Program dan kegiatan disusun dengan semangat efisiensi anggaran serta memperhatikan secara seksama urgensi dan skala prioritas dari program dan kegiatan dimaksud. Oleh karenanya kita maklumi bersama apabila KUA-PPAS tahun 2018 ini belum mampu menampung seluruh aspirasi kebutuhan anggaran yang diusulkan mengingat dana yang tersedia masih terbatas,\" tegasnya.
Disamping itu, sambung Eriawan, kondisi ekonomi Kabupaten Pesawaran pada tahun 2018 akan sangat dipengaruhi oleh lingkungan eksternal dan internal yang melingkupinya, dan diperkirakan perekonomian Kabupaten Pesawaran masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan akibat pengaruh dari dinamika internal maupun lingkungan perekonomian global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Beragam tantangan dimaksud perlu disikapi secara arif dan komprehensif serta dengan langkah-langkah yang lebih nyata.
\"Asumsi-asumi makro ekonomi dijadikan dasar upaya Pemkab Pesawaran untuk mencapai sasaran makro hingga akhir tahun 2018 antara lain kondisi jalan mantap kabupaten sebesar 70 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pesawaran sebesar 55,71 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pesawaran sebesar 64,53 persen, Persentase kemiskinan Kabupaten Pesawaran dapat menekan persentase kemiskinan menjadi 15,84 persen. Sedangkan untuk target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pesawaran sebesar 5,71 persen,\" pungkasnya. (Nzr)