Pembelian Buku BOS Melebihi HET
GEDONGTATAAN - Komisi IV DPRD Pesawaran melayangkan surat pemberitahuan untuk ke dua kalinya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran untuk melakukan hearing guna menindak lanjuti hasil temuan dari Komisi IV DPRD Pesawaran dalam dugaan penyalahgunan pembelian buku sekolah yang menggunakan dana BOS.
\"Ya, rencananya besok (hari ini,red) pukul 10.00 WIB kami akan hearing dengan dinas pendidikan terkait pembelian buku sekolah yang menggunakan anggaran BOS,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Harto susanto saat dihubungi Radar Pesawaran, kemarin.
Dikatakan Harto, dalam pembentukan Pansus untuk menelusuri pembelian buku sekolah yang menggunakan anggaran BOS tersebut, nantinya akan melihat hasil dari hearing ke dua dengan dinas pendidikan.
\"Apa hasil hearing ini nanti kita akan laporkan dengan pimpinan, dan hasilnya nanti apakah kita akan bentuk pansus atau tidak, nantinya juga kita akan koordinasikan dengan pimpinan kita,\" katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran ini juga telah menyampaikan, bahwa untuk pembelian buku di sejumlah sekolah di Kabupaten Pesawaran yang menggunakan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi Harga Eceren Tertinggi (HET). Dan, dalam pembelian tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran BOS.
Berdasar surat edaran (SE) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Kurikulum 2013 melalui buku sekolah elektronik (BSE), penyediaan buku dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, HET buku pelajaran sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173/P/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi buku teks pendidikan dasar dan menengah.
“Dari data yang kami miliki, kami temukan pembelian buku melebihi harga eceran tertinggi hingga 50 ribu. Untuk HET harganya 10 ribu hingga 30 ribu, jika menggunakan anggaran BOS maka tidak boleh melebihi itu (HET, red),” jelas Harto. (Red)