Komisi I Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan Sementara
GEDONGTATAAN - Komisi I DPRD Pesawaran merekomendasikan agar pelaksanaan pembangunan perumahan Gedongtataan Residence yang disinyalir berdiri diatas lahan beririgasi teknis di Desa Sukaraja, Gedongtataan untuk sementara dihentikan.
\"Kami sarankan ke Dinas Penanaman Modal pembangunannya dihentikan sementara. Karena, kami menilai ada tahapan dalam proses penerbitan izin perumahan tersebut ada yang dilewatkan, yakni rekom dari Dinas Pertanian. Karena itu daerah tersebut merupakan daerah irigasi,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak usai gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu, kemarin.
Menurutnya, dinas terkait diminta untuk meninjau kembali izin yang sebelumnya telah diterbitkan terhadap pembangunan perumahan Gedongtataan Residence tersebut. Dan jika berdasar hasil pembahasan lintas sektor ternyata izin yang dikeluarkan sudah sesuai aturan atau sah maka dapat dilanjutkan kembali pembangunannya.
\"Tolong pelajari lagi, dan proses pembangunan dihentikan sementara. Jika melanggar, maka izinnya harus dicabut,\" tegasnya.
Untuk itu, lanjut Politisi Golkar ini, rapat dengar pendapat kembali akan diagendakan dengan menghadirkan semua satket terkait yang terhimpun dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) seperti Bappeda dan dinas terkait.
\"Kalau Dinas Pertanian sudah masuk dalam BKPRD tersebut, mengapa mereka (BKPRD,Red) mengeluarkan rekom tetapi dinas pertanian tidak memberikan argumen di dalam BKPRD tersebut,\" paparnya.
Tidak hanya persoalan dugaan alih fungsi lahan, pada hearing tersebut juga membahas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh provider dalam pendirian tower di beberapa tempat. Yakni tower di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai; Desa Durian Kecamatan Marga Punduh dan satu tower di Kecamatan Punduhpedada.
\"Ada beberapa tower juga yang saat ini masih dibangun tapi belum mengantongi izin. Padahal dinas terkait sudah memberikan warning, tapi pihak tidak diindahkan pihak provider,\" ujarnya.
Sehingga pembangunan provider untuk sementara dihentikan atau dipindahkan. Pasalnya tower diduga melanggar garis sepadan jalan yang telah ditetapkan. \" Kita tidak menghalangi investor, tapi harus tegas dalam menegakkan aturan,\" tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Joni Arizoni, mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin pembangunan Gedongtataan Residence berdasarkan rekomendasi dari satker teknis yang membidangi.
\"Kita akan berkoordinasi dengan BKPRD lagi, baru setelah itu dapat kita simpulkan. Karena mereka seperti Bappeda, Dinas Pertanian,Dinas Lingkungan Hidup merupakan satket terknis. Kalau sudah ada rekom, kami turun bersama mereka dan kita terbitkan izinnya. Sehingga kami minta agar hearing ini diagendakan kembali dengan menghadirkan satker terkait,\"pungkasnya. (Esn)