KALIANDA - Ini peringatan bagi perusahaan Indomaret dan Alfamart yang membuka usaha waralaba diwilayah Lampung Selatan, dan masa berlaku izin usahanya sebentar lagi akan habis. Pihak perusahaan waralaba jangan berharap bisa memperpanjang izin usahanya, jika tidak mengikuti aturan kerjasama antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah setempat. Itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel Martoni saat berbincang dengan Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (1/11) kemarin. “Untuk kedepan kami (DPMPPTSP, red) tidak bisa lagi secara langsung menerbitkan perpanjangan izin untuk usaha-usaha waralaba yang berdiri di Lamsel, sebelum adanya MoU antara pihak perusahaan dengan Pemkab Lamsel. Ditetapkannya aturan tersebut dalam rangka menumbuhkan perekonomian para pelaku usaha kecil di kabupaten ini,” ujar Martoni. Diungkapkannya, aturan kerjasama yang wajib diikuti oleh pihak perusahaan baik Indomaret maupun Alfamart yang ingin mengajukan perpanjangan izin usahanya antara lain adalah, pihak perusahaan harus siap menerima pasokan barang dagangan dan menjual poduk lokal asal Lamsel. Lalu, pihak perusahaan harus memberikan kontribusi atau semodel CSR kepada masyarakat sekitar, serta harus mengutamakan karyawan lokal dalam hal perekrutan karyawan. “Ya boleh saja mereka mengajukan permohonan untuk perpanjangan izin usahanya, tapi itu tidak akan langsung bisa kami proses, sebelum pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan ekspose dihadapan bupati terkait usaha waralaba tersebut, dan menandatangani MoU kesepakataan kerjasama antara pihak perusahaan dengan Pemkab Lamsel,” pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan catatan petugas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sampai dengan awal November ini terdapat sebanyak 46 usaha waralaba di Lamsel yang masa berlaku izin usahanya akan habis, itu terdiri dari 20 unit usaha Indomaret dan 26 unit usaha Alfamart yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di kabupaten ini. Sementara untuk jumlah keseluruhan usaha waralaba yang ada di Lamsel saat ini adalah sebanyak 120 unit terdiri dari usaha Indomaret dan Alfamart. (iwn)
Kedepan, Izin Usaha Waralaba Wajib Ikuti Aturan
Kamis 02-11-2017,08:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :