Pol-PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu 08-11-2017,22:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Kabupaten Pesawaran berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri di Losmen In yang berada di Jalan Baru, Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar kemarin. \"Angota kita berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri yang berinisial WS (34) warga Bandar Lampung dan SP (36) warga Pesawaran yang sedang berduaan di dalam losmen In,\" ungkap Kaban Pol PP Pesawaran, Effendi saat di konfirmasi Radar Peasawaran, Rabu (08/11). Dikatakan Effendi, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dimana Losmen In yang berkedok sebagai kos-kosan tersebut juga tidak memiliki ijin. \"Dari keterangan pemiliknya, kos-kosan tersebut memiliki 21 kamar yang terdiri 16 kamar untuk mahasiswa. Sedangkan 5 kamar lainya sebagai Losmen In untuk penginapan harian, dan saat kami melakukan razia bersama Dinas Perizinan, ternyata tidak memiliki izin yang sah, sehingga tempat itu akan di tutup untuk sementara,\" katanya. Ia menambahkan, untuk menindak lanjuti salah satu pogram Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona agar dapat memberikan rasa aman diwilayah Kabupaten Pesawaran, maka Pol-PP juga turut andil dengan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). \"Pak Bupati juga menginginkan agar di Bumi Andan Jejama ini bersih dari Pekat. Dan, kita Pol PP juga harus turut andil seperti halnya saat ini dengan melakukan razia kos-kosan atau Losmen In yang di duga sebagai tempat tindak asusila,\" ujarnya. Ia menjelaskan, dari hasil razia tersebut, pemilik Losmen In telah membuat surat pernyataan ke Pol PP yang tidak akan mempergunakan kos-kosan tersebut sebagai tempat asusila. Dan, kejadian serupa terulang kembali maka akan di lakukan proses hukum. Sedangkan untuk pasangan bukan suami istri yang terjaring akan dilakukan pembinaan. Saat ini, Pol PP sendiri telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan sedang menunggu pengesahanya oleh DPRD. \"Terkait ini, kita mengikuti Perda yang sedang kita ajukan, dan tinggal menunggu hasilnya pengesahan saja. Adapun poin yang tertuang dalam perda tersebut di BAB V pasal 8 tentang ruang lingkup ketentraman dan ketertiban umum yang diatur dalam Perda poin ke 9 tentang tertib rumah kos atau sewaan. Inipun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Badan Pol-PP yang juga penegak Perda,\" pungkasnya. (Acp)    

Tags :
Kategori :

Terkait