KALIANDA – Sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Kabupaten Lampung Selatan siap untuk di verifikasi faktual. Sikap ini ditunjukan para elite parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Idaman. Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Miftahul Bahri mengungkapkan partainya bakal mematuhi semua regulasi formal terkait kepesertaan parpol dalam pemilu 2019. Terlebih, kata Miftah sapaan akrab Miftahul Bahri, Partai NasDem telah mempersiapkan diri dari awal untuk mengikuti verifikasi faktual calon peserta pemilu 2019 yang dilakukan KPU. “Pada prinsipnya NasDem akan taat terhadap setiap aturan yang menjadi regulasi dalam pemilu 2019. Jika vertual ini diharuskan terhadap semua parpol, kami didaerah tentu akan mempersiapkannya. Apalagi kami memang sudah mempersiapkannya dari jauh hari,” kata Miftah kepada Radar Lamsel yang dimintai tanggapannya pasca keputusan MK tersebut. Anggota DPRD Lampung Selatan periode 2004 – 2009 ini juga mengungkapkan, NasDem Lamsel sudah membentuk kepengurusan hingga tingkat desa. Proses ini, kata Miftah, tinggal menunggu pengesahan melalui surat keputusan (SK). “Intinya, Insya Allah, kami siap,” ungkap Miftah. Senada dengan NasDem. DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Selatan juga mengungkapkan kesiapannya mengikuti proses verifikasi faktual KPU jika memang hal itu menjadi aturan yang harus diikuti. Partai yang berkas administrasi pendaftarannya dinyatakan paling rapih oleh KPU Lampung Selatan ini sepertinya tak menjadikan tahapan verifikasi faktual menjadi persoalan yang krusial. “Insya Allah, kami siap. Didaerah, kami akan ikuti semua tahapan dan prosesnya,” ungkap Ketua DPD PKS Lamsel Bowo Edi Anggoro kepada Radar Lamsel kemarin. Diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Idaman. MK sendiri mengabulkan gugatan tersebut dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Keputusan ini membuat partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tak bisa lagi ongkang-ongkang kaki untuk kembali menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Mereka harus kembali mengikuti tahapan verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan KPU. (edw)
NasDem Siapkan SK Pengurus, PKS Siap Diverifikasi Faktual
Selasa 16-01-2018,09:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :