KALIANDA – Mendapat pekerjaan menggergaji kayu, bagi Tawin (40) dan Sugiono (34) warga Banyumas Iim Desa Varingin Asri, Kecamatan Way Ratai, sudah biasa. Namun karena menggergaji kayu di lahan kawasan hutan lindung, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing selama 6 bulan penjara dan didenda Rp 500 ribu atau pidana 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf jo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan, keduanya terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,”kata Majelis Hakim, Rabu (16/12). Mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Saya terima Bu Hakim,”ujar keduanya dan diamini JPU. Sementara itu, perbuatan terdakwa dilakukan saat bertemu Yadi (DPO) yang menawarkan menebang kayu miliknya. Karena sudah pekerjaannya, terdakwa Tawin menyetujui dan mendapatkan uang panjar sebesar Rp 500 ribu. Beberapa hari kemudian, kedua terdakwa datang ke rumah Yadi dan minta ditunjukkan kayu yang akan ditebang. Kedua terdakwa dan Yadi diajak dengan mengendarai sepeda motor ke sebuah kebun. Disitu, Yadi menunjukkan tiga batang pohon kayu bayur dan agar dibuat kayu balok dengan berbagai ukuran. Setelah itu, keduanya langsung menebang pohon dan memotong-motong menjadi beberapa bagian. Melihat terdakwa menebang kayu di lahan kasasan hutan lindung Pematang Kubuota, Padang cermin. Warga setempat menghentikan keduanya dan langsung mengamankan berikut barang bukti ke Mapolsek Padang Cermin. (gus)
Tukang Gergaji Divonis 6 Bulan Penjara
Kamis 17-12-2015,09:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :