GEDONGTATAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran memberikan batas waktu dan warning (peringatan,red) hingga 12 Februari kepada masing-masing partai pendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon gubernur (Bacagub) yang saat ini masih terpasang disepanjang jalan-jalan protokol dan dilingkungan masyarakat. Sebab, menurut Ketua Panwaslu Pesawaran Ryan Arnando, setelah KPU menetapkan bakal calon sebagai calon gubernur pada 12 Februari mendatang, maka secara otomatis seluruh APS yang dipasang oleh bakal calon gubernur tersebut harus diturunkan dan diganti dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ukuran, lokasi, batas waktu dan jumlahnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilgub 2018. \"Terakhir kemarin (Kamis, 01/02) kami sudah memberikan surat kepada seluruh partai dan tim pendukung pasangan calon agar menurunkan sendiri APS yang sudah mereka pasang. Karena itu bukan alat peraga kampanye (APK) yang diatur dalam PKPU, tapi sosialisasi sebagai bakal calon bukan calon gubernur,\" ujar Ryan, Kamis (01/02). Jika dalam batas waktu yang telah diberikan masih terdapat APS yang belum diturunkan oleh masing-masing tim Paslon, lanjut Ryan, maka akan diturunkan secara paksa oleh petugas dari Panwaslu dan pemerintah daerah (Pemda). \"Kami juga sudah menyurati Bupati dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik). Tapi APS itu kan milik mereka (Parpol dan Tim), jadi mereka yang harus menurunkanya. Mungkin nanti bisa dibantu dengan petugas dari Pol PP,\" ucapnya. Selanjutnya, jika seluruh APS telah diturunkan maka setiap tim Paslon yang akan melakukan pemasangan ulang APK harus mengikuti aturan yang ada dalam PKPU jika tidak ingin masuk dalam kategori pelanggaran administari Pemilu. \"Kalau ukuran dan jumlahnya melebihi dari yang telah ditetapkan KPU, itu bisa kita tertibkan dan sebagai laporan pelanggaran Pemilu,\" tandasnya. Diketahui, KPU Pesawaran saat ini telah menetapkan lima titik zona strategis pemasangan APK pada level kabupaten yang telah disepakati, dan semuanya berada di Kecamatan Gedongataan yakni Desa Kebagusan, Kutoarjo, Waylayap, Gedongtataan dan Negerisakti dengan bentuk baliho berukuran 4X7 meter untuk setiap Paslon. Sedangkan pada level kecamatan sebanyak 20 APK dengan bentuk baner. Namun, masing-masing Paslon masih diperbolehkan membuat tambahan APK paling banyak 150 persen dari jumlah yang sudah dicover oleh KPU sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam PKPU. \"Jadi, kalau seandainya sudah kita siapkan sebanyak lima unit, berarti mereka boleh menambah sekitar 7 sampai 8 baliho lagi. Tapi untuk tempat penambahan titik ini belum kita tentukan karena akan kita rapatkan lagi. Tapi yang jelas tidak boleh dipasang pada tempat ibadah, lembaga pendidikan, kesehatan dan gedung pemerintahan,\" ujarnya. Untuk pemasangan APK tersebut, lanjut Ryan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tim Paslon dan mulai dipasang tiga hari setelah penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon yakni pada 12 Februari mendatang dan berakhir pada tiga hari sebelum masa tenang Pilgub yang rencanaya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. \"Tapi jika mereka tidak melepas kembali pada batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menjadi ranah pemerintah daerah untuk menurunkan baliho tersebut,\" pungkasnya. (CW1)
Panwaslu “Warning” Pemasangan APS
Jumat 02-02-2018,11:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :