Potensi Konflik Pilgub akan Tetap Muncul

Kamis 08-02-2018,10:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Kapolres Pesawaran, AKBP. Syaiful Wahyudi mengungkapkan bahwa kemungkinan potensi konflik dalam pesta demokrasi Pilkada Gubernur Lampung tahun 2018 akan tetap muncul, untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh anggota Kepolisian Resort Pesawaran dapat mengelola peluang agar tidak terjadi potensi konflik.

\"Saya tegaskan bahwa seluruh personil Polres Pesawaran netral dan tidak mendukung kesalah satu pasangan calon. Jangan sampai nanti ada salah satu personil Polres Pesawaran tanpa disadari memakai baju/kaos bertanda gambar salah satu pasangan calon Gubernur Lampung. Intinya kita siap menghadapi dan mengamankan Pilkada Gubernur Lampung tahun 2018 mendatang dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat Pesawaran agar stabilitas kamtibmas terus terjaga dengan baik di wilayah hukum Polres Pesawaran,” paparnya dalam pergelaran Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2018 di Aula Masjid Agung Pesawaran, Rabu (07/02).

 Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran Amin Udin, S.H.I., M. Pd.I mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur Lampung 2018 di Kabupaten Pesawaran akan terdapat 925 TPS. Sementara, untuk kondisi yang rawan terjadi pelanggaran biasanya dalam pelaksanaan kampanye.

 “Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatakan pencapaian dukungan. Usaha kampanye ini bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang teroganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan didalam suatu kelompok, melalui beberapa metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog,” terangnya.

Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK), imbuhnya, yang ditetukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dalam Pasal 29 yang berbunyi desain dan materi APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yeng telah ditentukan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Selain itu, desaian dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memuat nama, nomer, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,” ungkapnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Ryan Arnando turut menyampaikan, pada hakekatnya, dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur Lampung 2018 terdapat Badan Pengawasan Pilkada. Dalam hal ini adalah Panwaslu Kabupaten Pesawaran sesuai dengan Undang–undang Nomor 7 tahun 2017.

“Panwaslu sendiri mempunyai definisi Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, supaya pengawasan dapat berjalan dengan efektif, maka Panwaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu. Dan Panwaslu Pesawaran mengemban 3 (tiga) fungsi diantaranya pengawasan/pencegahan, penindakan, dan memutus sengketa proses.

 “Selain itu kami juga memiliki strategi partisipatif dalam pengawasannya, seperti melakukan pengawasan berbasis IT (Gowaslu), Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adhyastya Pemilu, Pengabdian Masyarakat dan Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu,” tandasnya. (Acp)

Tags :
Kategori :

Terkait