PNS Akan Tunaikan Zakat dari Gaji

Kamis 08-02-2018,10:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran menyambut baik wacana pemerintah pusat yang akan memberlakukan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Sekretaris Baznas Kabupaten Pesawaran, Riski mengatakan, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tersebut wacananya akan diberlakukan kepada PNS muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

\"Ini kan baru wacana dari pemerintah pusat, kalau surat edaran kami belum dapat. Jika nanti memang terealisasi, dapat menjadi acuan juga bagi PNS untuk memberikan zakatnya,\" ungkap Riski, Kemarin.

Dikatakan Riski, untuk Kategori PNS yang akan melakukan pembayaran zakat ke Baznas adalah PNS yang sudah memiliki gaji melebihi NishabZakat.

 \"Jika gaji PNS sekitar Rp. 3,5 juta, maka dari situ kita akumulasi 2,5 persen dari gajinya untuk membayar Zakat,\" katanya.

Ia menambahkan, jika wacana dari pemerintah pusat tersebut terealisasi, maka potensi zakat yang ada di Kabupaten Pesawaran sangat tinggi.

\"Potensi zakat di Pesawaran akan naik jika memang benar itu terealisasi. Untuk itu, kita juga akan selalu besinergi dengan pemeritah pesawaran untuk melakukan sosialisasi pemotongan zakat PNS bagi umat muslim,\" ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat memiliki wacana akan melakukan pemotongan 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pembayaran zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan, pemotongan gaji untuk pembayaran zakat bagi PNS muslim tersebut tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga, PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada himbauan,” tuturnya. (Acp)

Tags :
Kategori :

Terkait