Panwaslu Awasi APS, KPU Tetapkan Zona Strategis

Selasa 13-02-2018,13:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONG TATAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesawaran mengintruksikan kepada seluruh tim pemenangan dan partai pengusung maupun pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk segera menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang selama ini masih terpasang.

Pasalnya, setelah ditetapkanya bakal calon menjadi calon oleh KPU Lampung pada 12 Februari kemarin, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang harus mengacu pada aturan yang ada dalam PKPU Pilgub.

\"Tahapan pilkada sudah berjalan, mengenai APS dan APK Paslon (Pasangan Calon), yang membersihkan bukan Panwas tapi relawan dan tim pemenangan calon masing masing. Karena tiap Paslon boleh menyiapkan alat peraga kampanye mencapai 150 persen dari jumlah yang sudah disiapkan KPU dan pemasanganya pun tidak boleh disembarang tempat,\" ujar Ketua Panwaslu Pesawaran, Ryan Arnando, kemarin.

Sebab, menurut Ryan, setelah KPU menetapkan dari bakal calon sebagai calon gubernur pada 12 Februari kemarin, maka secara otomatis seluruh APS yang dipasang oleh bakal calon gubernur tersebut harus diturunkan dan diganti dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ukurannya, lokasi, batas waktu dan jumlah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilgub 2018. Jika dalam batas waktu yang telah diberikan masih terdapat APS yang belum diturunkan oleh masing-masing tim Paslon, lanjut Ryan, maka terpaksa APS tersebut akan diturunkan oleh petugas dari Panwaslu dan pemerintah daerah (Pemda).

\"Kami juga sudah menyurati Bupati dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik). Tapi APS itu kan milik mereka (Parpol dan Tim), jadi mereka yang harus menurunkanya. Mungkin nanti bisa dibantu dengan petugas dari Pol PP,\" ucapnya.

Ditambahkan Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin bahwa KPU Pesawaran saat ini telah menetapkan lima titik zona strategis pemasangan APK pada level kabupaten yang telah disepakati, dan semuanya berada di Kecamatan Gedongataan yakni Desa Kebagusan, Kutoarjo, Waylayap, Gedongtataan dan Negerisakti dengan bentuk baleho berukuran 4X7 meter untuk setiap Paselon. Sedangkan pada level kecamatan sebanyak 20 APK dengan bentuk banner.

Namun, masing-masing Paslon masih diperbolehkan membuat tambahan APK paling banyak 150 persen dari jumlah yang sudah dicover oleh KPU sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam PKPU.

\"Jadi kalau seandainya kita sudah kita siapkan sebanyak lima unit, berarti mereka boleh menambah sekitar 7 sampai 8 baliho lagi. Tapi untuk tempat penambahan titik ini belum kita tentukan karena akan kita rapatkan lagi. Tapi yang jelas tidak boleh dipasang pada tempat ibadah, lembaga pendidikan, kesehatan dan gedung pemerintahan,\" ucapnya. Untuk pemasangan APK tersebut, lanjut Amin, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tim Paslon dan mulai dipasang tiga hari setelah penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon yakni pada 14 Februari mendatang dan berakhir pada tiga hari sebelum masa tenang Pilgub yang rencanaya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

\"Tapi jika mereka tidak melepas kembali pada batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menjadi ranah pemerintah daerah untuk menurunkan baliho tersebut,\" tandasnya.(CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait