GEDONGTATAAN - Bendahara pemerintah desa harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak serta melakukan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Bea Materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.
\"Sebab, pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah bendahara pemerintah,\" kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Lampung Selatan, Amston Sipahutar saat menyampaikan sambutanya pada acara edukasi dan dialog perpajakan bagi kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Pesawaran di Aula Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (13/02).
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, lanjut Amston, bendahara pemerintah desa harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, serta Bea Meterai. Dalam dialog ini, selain meminta kepada bendahara untuk menjadi wajib pajak, pihaknya juga memberikan pemahanan kewajiban penyetoran dan pelaporan melalui e-billing.
\"Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan atau PPN,\" jelasnya.
Selain itu, bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26), Pemungutan Pajak Penghasilan atas pembelian barang (PPh Pasal22), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23). \"Juga melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa tanah atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, dan jasa konstruksi (PPh Pasal 4 ayat 2),\" imbuhnya.
Lebih lanjut Amston menyampaikan bahwa dengan diimplementasikannya MPN GZ, penyetoran pajak juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan penyetoran pajak. Penyetoran pajak melalui sistem pembayaran elektronik ini dapat dilakukan melalui 2 kanal yakni sistem pembayaran elektronik melalui sse.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Pesawaran, Silahuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Zuriadi beserta para pemateri baik dari KP2KP Kalianda Lampung Selatan maupun kantor Pajak Pratama, Natar. (CW1)