Sat Tipikor Polres Pesawaran Panggil Kepala Dinas Perindag

Selasa 20-02-2018,11:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polres Pesawaran memberikan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Pesawaran dan tim pelaksana pembangunan  pasar Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton untuk melakukan klarifikasi mengenai aduan beberapa elemen masyarakat mengenai pembangunan pasar Desa Roworejo yang dinilai asal jadi. \"Kita (Polres Pesawaran, red) sudah mengundang mereka yang terlibat dalam pembangunan pasar Desa Roworejo sebanyak 4 kali, kami mengundang mereka berdasarkan laporan dari elemen masyarakat yang menilai pembangunan pasar di Desa Roworejo terkesan asal jadi,\" ungkap Kapolres Pesawaran AKBP. Syaiful Wahyudi, kemarin. Dikatakan Syaiful, jajaran Polres Pesawaran nantinya akan mengklarifikasi terkait pembangunan pasar Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, yang dinilai sejumlah masyarakat kurang baik kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. \"Ya, dari adanya laporan masyarakat, kita akan melihat ke lapangan atas dugaan pembangunan pasar Roworejo yang tidak sesuai. Namun, dari hasil kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag, masih terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu. Dan kita akan menunggu kelengkapan dokumen karena mereka akan koordinasi dengan pusat, mengingat dana pembangunan pasar Roworejo tersebut  dari pemerintah pusat,\" ungkapnya. Hal senada disampaikan, Kanit Tipikor Polres Pesawaran, Ipda. Edwin yang menyatakan, bahwa dasar pemanggilan Kepala Dinas Perindag dari laporan masyarakat yang telah di ketahui oleh Kapolres Pesawaran. \"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perindag, Ketua PPK, Ketua PHO dan Ketua Lelang Pembangunan Pasar Roworejo Negrikaton untuk dimintai keterangan. Namun mereka belum mau memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut,\" singkatnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan  Kabupaten Pesawaran Samherman membenarkan bahwa dirinya telah di panggil oleh Sat Tipikor Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan dalam pembangunan pasar Roworejo, Kecamatan Negerikaton. \"Ya, di panggil untuk di mintai keterangan, namun kita belum bisa ngasih keterangan, melainkan menunggu hasil dari pusat, karena pembangunan pasar roworejo ini anggaranya berasal dari pemerintah pusat,\" kata dia. Diketahui, pembangunan pasar Desa Roworejo di Kecamatan Negerikaton ini bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) dari APBN sekitar Rp. 6 milyar lebih. (Acp)    

Tags :
Kategori :

Terkait