Diduga Praktik Politik Uang, Panwaslu Sita Puluhan Karung Beras

Selasa 20-02-2018,11:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran akan memanggil empat orang saksi terlapor terkait temuan 26 karung beras dan kalender yang diduga milik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kecamatan Gedongtataan, Punduhpedada dan Margapunduh. Menurut Ketua Panwaslu Pesawaran, Ryan Arnando, 26 karung beras yang telah dikemas dalam kantong plastik ukuran 1,5 kilogram tersebut sebelumnya berhasil disita oleh masing-masing Panwascam setempat secara bersamaan pada 15 Februari lalu. Dimana barang bukti yang di amankan berasal dari salah satu rumah warga di Kecamatan Margapunduh sebanyak 10 karung, Punduhpedada 7 karung dan 9 karung di Kecamatan Gedongtataan. \"Tapi sembilan karung yang di Gedongtataan tidak bertuan cuma ada beras dan kalender satu rim. Karena saat ditemukan tidak ada warga yang mengaku dan mengetahui beras tersebut milik siapa. Sedangkan di Kecamatan Punduhpedada dan Margapunduh berhasil diambil dari salah satu rumah warga yang kebetulan saat itu sedang dibagi-bagikan kepada warga,\" ujar Ryan, Senin (19/02). Sebenarnya, Tambah Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Pesawaran, Mutholib, saat Panwascam datang kelokasi, beras yang berada di Kecamatan Punduhpedada terdapat 18 karung beras dan 1 buah kalender. Namun, karena pada saat ini warga sudah berkumpul, sebanyak 11 karung diambil secara beramai-ramai oleh warga. \"Dengan jumlah petugas dan Panwascam yang terbatas, tidak bisa membendung warga yang sudah menunggu untuk mengambil beras tersebut,\" terangnya. Sejauh ini, sambungnya, Panwaslu Pesawaran telah mengantongi idenditas pemilik rumah yang menjadi tempat pembagian beras-beras tersebut yang rencannya pada hari ini (kemarin,red) akan datang untuk memenuhi panggilan Panwaslu sebagai saksi terlapor untuk mengklarifikasi hal tersebut. \"Ya jadi saksi yang kita panggil masing-masing dua orang dari Kecamatan Margapunduh dan Punduhpedada,\" katanya. Dalam panggilan tersebut, lanjut Mutholib, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan dengan akan terlebih dahulu mengkaji apakah hal tersebut memenuhi unsur dalam pelanggaran Pemilu sebelum dilakukan proses lebih lanjut. \"Jadi dalam lima hari kedepan kita akan putuskan apakah itu masuk dalam Pidana Pemilu atau tidak. Jika ternyata benar, maka akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang,\" tambahnya. Sedangkan untuk beras yang tidak bertuan yang ditemukan Panwascam di Kecamatan Gedongtataan, dikatakan Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pesawaran, Kriswanto bahwa pihaknya akan tetap menelusuri pemilik dan yang bertanggung jawab atas beras yang ditemukan dihalaman warga tersebut. \"Karena kemungkinan besar beras itu pasti ada yang punya. Dan kami juga secepatnya akan membuat berita acaranya dengan RT setempat agar beras itu legal,\" tambahnya. Diketahui, Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pasal 73 ayat 1 ditegaskan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan praktik politik uang bisa dilihat di dalam Pasal 187A, 187B, dan Pasal 187C yakni sebagai berikut: ayat 187A, ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.0000.000.000,00. Selanjutnya, di dalam Pasal 187B disebutkan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Terakhir, dalam Pasal 187C disebutkan setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00. (CW1)    

Tags :
Kategori :

Terkait