KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) aduan masyarakat Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa. LHP tersebut, akan segera disampaikan kepada Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan untuk ditindaklanjuti. Inspektur Lamsel, Joko Sapta membenarkan adanya laporan dari warga Way Muli Timur soal dugaan tindakan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, sejak Bulan 7 Januari 2018 lalu. Jajarannya, telah melakukan pemeriksaan atau audit secara khusus ke desa tersebut selama kurun waktu satu bulan penuh. “Karena aduan dari masyarakat, maka kami sebut audit khusus. Kami melakukan pemeriksaan sejak 6 Februari – 8 Maret 2018. Setelah itu, kami verifikasi lagi point-point penting menjadi sebuah LHP. Dalam waktu dekat, segera kami sampaikan ke Bupati LHP Desa Way Muli Timur ini,” ungkap Joko saat diwawancarai Radar Lamsel di ruang kerjanya, kemarin. Dia menjelaskan, setidaknya terdapat empat item laporan yang disampaikan oleh warga tersebut. Namun, yang menjadi kewenangan Inspektorat hanya dua item aduan yang meliputi penyalahgunaan kewenangan kades yang mencopot kepala dusun (kadus) tanpa sebab serta dugaan penyimpangan (DD) tahun 2017. “Dua item laporan lainnya adalah ranah aparatur penegak hukum (APH). Jadi, yang kami periksa hanya dua item yang menjadi kewenangan kita. Kami tidak bisa menyampaikan hasil LHP ini. Karena, yang berhak adalah Bupati. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang. Nanti, pimpinan yang akan menjelaskannya setelah membaca LHP dari Inspektorat,” imbuhnya. Joko menerangkan, kewenangan Inspektorat hanya memeriksa dan melaporkan LHP kepada pimpinan sesuai apa yang ditemukan di lapangan. Selanjutnya, pimpinan memberikan rekomendasi atas LHP ke leading sektor terkait apabila dinyatakan bersalah. “Sejauh ini terdapat beberapa kades yang diminta melakukan pengembalian uang ke negara atas penyelewengan DD. Yakinlah, pimpinan sangat bijak menyikapi permasalahan ini. Bahkan, ada beberapa desa yang sudah masuk ranah aparat penegak hukum karena persoalan penyelewengan DD,” bebernya tanpa memberitahukan secara detail desa yang dimaksud. Lebih lanjut dia mengatakan, Inspektorat akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa berdasarkan aduan dari masyarakat. Dengan catatan, aduan yang disampaikan dilengkapi dengan identitas pelapor serta keterangan waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan. “Banyak sekali aduan dari masyarakat yang masuk. Tapi, yang kita tanggapi adalah aduan yang jelas, bukan surat kaleng. Pasti kami periksa dengan sebenar-benarnya. Bahkan, pemeriksaan reguler untuk kegiatan DD 2016-2017 juga terus berjalan. Sampai saat ini, baru 161 desa dari 256 desa yang sudah kita lakukan pemeriksaan secara reguler,” lanjutnya. Dia berharap, kades dalam hal ini sebagai pengguna anggaran bisa lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DD. Sebab, anggaran tersebut dikucurkan pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui APBDes yang telah diputuskan secara musyawarah. “Sejauh ini dari hasil pemeriksaan reguler ada beberapa desa yang diminta untuk mengembalikan uang negara. Permasalahannya, mereka melakukan kegiatan fiktif. Selama sanggup mengembalikan, masih ditolerir. Tetapi, jika tidak maka akan diserahkan ke ranah penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. Dilain pihak, Pemerintah Kecamatan Rajabasa mengaku pasrah atas tindakan warga Desa Waimuli Timur yang melaporkan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri Kalianda terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017. Camat Rajabasa Mandala Putra mengatakan, secara prosedur Pemerintah Kecamatan Rajabasa menghargai tindakan warga Desa Waimuli Timur. Mandala juga meminta warga yang melapor mengikuti prosesnya. “Kami hormati dan ikuti prosesnya. Karena masalah ini sudah ditangani secara internal oleh Inspektorat,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (20/3) kemarin. Pemerintah Kecamatan Rajabasa, kata Mandala, akan terus melihat perkembangan soal laporan itu. Selama proses laporan berjalan, ia meminta warga dan masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan merugikan. “Ini negara hukum, jadi tidak perlu ada hal seperti itu. Yang sudah di penegak hukum kita ikuti saja, toh laporan sudah masuk,” lanjutnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Protokol Lamsel M. Yusus, S.STP mengatakan seharusnya warga Desa Waimuli Timur menyampaikan laporan itu ke Bagian Protokol agar bisa secara langsung diserahkan kepada pimpinan. Soal keinginan warga yang meminta bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum, Yusuf mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. “Bisa saja, coba dibuatkan surat permintaan audiensi dengan bapak bupati,” katanya. Sebelumnya, warga Desa Waimuli Timur, Kecamatan Rajabasa melaporkan kepala desanya yaitu Drs. Zamra Ghozali ke Kejaksaan Negeri Kalianda perihal adanya dugaan tindakan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017. Masyarakat yang terdiri dari unsur BPD, ketua nelayan dan tokoh masyarakat ini beranggapan bahwa Zamra panggilan akrab Zamra Ghozali menyelewengkan dana dari pemerintah pusat dengan melakukan pembangunan fiktif. Dari data Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Waimuli Timur tahun 2017 lalu, Desa Waimuli Timur memiliki 27 jenis kegiatan yang dikerjakan diseluruh dusun. (idh/rnd)
Inspektorat Segera Sampaikan LHP Way Muli Timur ke Bupati
Kamis 22-03-2018,12:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :