KALIANDA – Perbaikan data administrasi kependudukan (adminduk) terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan. Selisih jumlah antara wajib KTP berdasarkan data pusat dan hasil pencoklitan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPUD menjadi salah satu acuan untuk menginventarisasi data penduduk di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Lamsel dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 962.438 wajib KTP yang terdata di dalam server adminduk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun, berdasarkan hasil coklit petugas KPUD kecamatan tercatat sebanyak 707.843 jiwa yang masuk kategori usia wajib KTP. Data tersebut, termasuk pemilih pemula yang usianya masuk 17 tahun sampai dengan waktu pemilihan umum (pemilu) pada 27 Juni mendatang. Sementara berdasarkan hasil perekaman KTP-EL, sebanyak 691.091 jiwa yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-EL maupun surat keterangan (suket) perekaman. Sehingga, terdapat selisih 16.752 jiwa yang sudah tercoklit namun belum melakukan perekaman KTP-EL. “Tugas kami adalah mengidentifikasi jumlah jiwa sebanyak 16 ribu lebih ini yang belum melakukan perekaman berdasarkan hasil coklit KPU. Dari selisih data ini bisa kita simpulkan bahwa mereka ini sebagian besar pemilih pemula yang usianya belum cukup 17 tahun,” ungkap Kepala Disdukcapil Lamsel Drs. Edy Firnandi, M.Si., diruang kerjanya, kemarin. Dia menerangkan, selisih 16 ribu jiwa yang termasuk masyarakat potensial untuk menyumbangkan suaranya dalam pemilu ini akan terus ditelusuri. Karena, dimungkinkan memang warga tersebut enggan melakukan perekaman dengan mendatangi kecamatan terdekat atau langsung ke Disdukcapil. “Kami juga melakukan kerjasama dengan KPUD untuk melakukan perekaman ke desa-desa. Karena, dari data coklit mereka ini kita tahu by name by address warga yang belum merekam. Petugas dan KPUD yang langsung mendatanginya supaya kita memiliki data riil kependudukan. Disamping itu, pemilih pemula nanti akan kita bminta melakukan perekaman dan pada saatnya nanti kami berikan suket sebagai bukti mereka telah melakukan perekaman KTP-EL,” bebernya. Dia menambahkan, jumlah penduduk wajib KTP berdasarkan data adminduk Dirjen Dukcapil dan DP4 KPUD sebanyak 962.438 jiwa dapat dipastikan rusak atau salah. Sebab, data tersebut tidak berubah atau tidak diperbaharui sejak beberapa tahun silam. Termasuk, warga yang sudah meninggal belum terhapuskan akibat tidak melapor kepada petugas. “Dari data wajib KTP dan hasil coklit ada selisih sekitar 254.595 jiwa. Kita bisa simpulkan itu adalah nama-nama warga yang sudah meninggal dan juga data ganda dari pembuatan Kartu Keluarga (KK). Sebab, di kecamatan sendiri melakukan pelayanan KK kurang jeli. Mereka tidak menghapus nama penduduk yang sudah pindah KK karena menikah atau pindah. Mereka hanya membuat KK baru yang mengakibatkan jumlahnya terus bertambah,” imbuhnya. Masih kata Edy, sejauh ini pihaknya terus melakukan pendataan jumlah warga meninggal namun masih masuk dalam server adminduk Dirjen Dukcapil. “Pendataan warga yang sudah meninggal masih belum selesai. Contoh 3 kecamatan yang sudah kami data yakni Sidomulyo ada sebanyak 1.010 jiwa wajib KTP yang sudah meninggal tapi data belum terhapus di server, Merbaumataram 723 jiwa dan Penengahan 661 jiwa. Kalau semua kecamatan data warga meninggal sudah masuk kami yakin akan mengurangi selisih jumlah sebanyak 250 ribu jiwa tadi yang tidak jelas,” terangnya. Selain itu, lanjutnya, petugas Disdukcapil setidaknya menemukan 119 ribu jiwa yang datanya ganda di dalam server pusat tersebut. Hal itu, diketahui dari berbagai kesamaan mulai dari tanggal lahir, kemiripan nama, nama orang tua serta alamat warga yang bersangkutan. “119 ribu jiwa yang terindikasi ganda ini sudah kami inventarisir. Secepatnya akan kami lakukan penghapusan di dalam data server pusat. Tentu saja, data ini kalau tidak dihapus akan menimbulkan kelebihan data yang tidak jelas siapa orangnya,” lanjutnya. Untuk terus menginventarisasi data warga Lamsel secara riil, Didukcapil terus melakukan upaya perbaikan. Yakni, dengan melakukan perekaman keliling dengan berkoordinasi bersama KPUD serta pelayanan di loket yang telah tersedia. Selain itu, menonaktifkan penerbitan KK di kecamatan yang dinilai sangat berpotensi menimbulkan data ganda. Sejauh ini, sudah lima kecamatan yang tidak lagi memiliki kewenangan penerbitan KK. Yakni, Kecamatan Kalianda, Katibung, Sidomulyo, Palas dan Jatiagung. “Petugas di kecamatan hanya melakukan penerbitan KK tanpa menghapus data lama si pemohon. Itu yang akan menyebabkan data penduduk terus bertambah. Kedepan, jika SDM kami sudah mumpuni semua penerbitan KK akan kami ambil alih agar datanya benar-benar valid. Ini dilakukan demi terwujudnya program ‘Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA) yang digalakkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (idh)
16 Ribu Wajib KTP Belum Terekam
Kamis 29-03-2018,06:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :