TELUK PANDAN – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Berbasis Budaya. Sosialisasi dua Perda yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut digelar diwilayah Kecamatan Teluk Pandan yang berlangsung di Sanggar Mangliawan Desa Hanura, Kamis (29/03) yang dihadiri Ketua dan Anggota Banleg DPRD Pesawaran, anggota Komisi III dan IV DPRD Pesawaran, Uspika Kecamatan Teluk Pandan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemudan dan masyarakat diwilayah setempat. Namun, baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran tidak hadir walaupun telah diberikan undangan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Pesawaran, Bumairoh menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 10 dan 11 Tahun 2016 telah mengundang instansi terkait, dan kegiatan sosialisasi tersebut juga baru pertama kali dilakukan sejak Bumi Andan Jejama berdiri. \"Selain membuat produk-produk, Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini sangat perlu agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan daerah yang ada,\" jelas politisi Gerindra ini. Sementara, Anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne, MM mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang peraturan daerah yang ada. Dan, lahirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk penyelamatan pesisir pantai Pesawaran. \"Perda ini adalah salah satu bentuk penyelamatan pesisir pantai kita,\" singkat politisi asal Dapil IV ini. (Esn)
DPRD Pesawaran Sosilalisasi Perda
Senin 02-04-2018,12:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :