Mahasiswa Edarkan Narkoba Dibekuk

Senin 02-04-2018,12:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus M. Zikri Mufit (21), salah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Banjar Negeri, Kecamatan Kedondong, Jum’at (30/3). \"Tersangka diketahui seorang mahasiswa yang mengedarkan narkoba dan berhasil  diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran di Desa Banjar Negeri. Tersangka yang diketahui bernama M. Zikri Mufid (21) adalah warga Desa Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,\" ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat  Narkoba Polres Pesawaran AKP Fathurahman, Jum\'at (30/3) lalu. Dikatakan, tersangka berhasil diringkus dijalan setelah melakukan transaksi. \"Tersangka ditangkap petugas saat di jalan usai melakukan transaksi, barang bukti ditemukan di dalam saku celana korban,\" katanya. Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa oleh petugasnya ke Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. \"Barang bukti yang disita petugas berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu dan satu unit ponsel. Dan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" pungkasnya. (Acp)

Tags :
Kategori :

Terkait