RAJABASA – Puluhan masyarakat desa Waimuli Timur bersama LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Lampung Selatan menggelar unjuk rasa kantor desa setempat, Senin (9/4) kemarin. Dalam orasinya, mereka meminta Kepala Desa Waimuli Timur Drs. Zamra Ghozali untuk mundur dari jabatannya. Permintaan ini disampaikan karena masyarakat desa Waimuli Timur sudah tak percaya dengan Zamra. Masyarakat juga menganggap Zamra telah menyalahi wewenangnya sebagai kepala desa karena telah mengangkat Jazuli sebagai ketua BPD Waimuli Timur, padahal Jazuli sendiri adalah adik kandung Zamra. Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 9.30 WIB itu dikawal oleh anggota Polres Lamsel dan Kodim 0421/LS. Berkat kawalan itu, aksi demo itu pun berjalan lancar tanpa tindakan anarkis dari pihak masyarakat maupun LSM GMBI. Setelah menyempaikan orasinya, perwakilan masyarakat dan LSM GMBI diperbolehkan masuk untuk bermediasi di kantor desa dengan Zamra yang didampingi Kasat Intel Polres Lamsel AKP. Riki Ginanjar, S.IK dan Kapolsek Kalianda AKP. Hariyono. Dalam mediasi itu, warga menyampaikan bahwa mereka meminta Zamra untuk turun dari jabatannya sebagai kepala desa Waimuli Timur. “Ya, kami meminta Zamra diturunkan dari jabatannya, karena kami sudah tidak percaya lagi dengannya,” kata tokoh masyarakat desa Waimuli Timur Johan Efendi ketika mediasi. Lunturnya kepercayaan warga kepada Zamra dipicu karena penggunaan anggaran dana desa yang dianggap tak transparan. “Dugaan kami seperti itu, belum lagi masalah pengangkatan ketua BPD yang tak lain merupakan saudara kandungnya. Kami menilai ini hal yang salah dan telah menyalahi wewenang, apalagi ketua BPD yang diangkat itu sampai sekarang belum memiliki SK,” terangnya. Mendengar pernyataan yang disampaikan masyarakatnya, Zamra langsung memberikan tanggapan. Zamra mengaku siap mundur dari jabatannya, namun dengan catatan masyarakat bisa membuktikan bahwa dirinya memang bersalah. “Saya bersedia mundur jika memang terbukti bersalah,” kata Zamra. Meski sudah menyampaikan jawaban, masyarakat tetap merasa tak puas karena tak ada jaminan atas pernyataan yang disampaikan oleh Zamra. Untuk menekankan pernyataan Zamra, masyarakat meminta Zamra untuk membuat keterangan dengan tertulis bahwa dirinya memang siap mundur jika nanti terbukti bersalah. “Dengan ini saya menyatakan bahwa bilama terbukti bersalah sesuai peraturan yang berlaku, maka saya siap mengundurkan diri,” kata Zamra yang membacakan isi surat pernyataan diruang mediasi. Disamping itu, masyarakat juga berencana membuat mosi terkait permintaan pengunduran diri dan untuk mempertegas bahwa Zamra memang terbukti bersalah. Nantinya mosi yang telah dibuat akan disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum. Usai membuat surat pernyataan, masyarakat pun bersedia meninggalkan kantor desa Waimuli Timur. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berhenti melakukan unjuk rasa sementara waktu sampai proses pembuatan dan penyampaian mosi diserahkan ke Pemkab Lamsel. Aksi unjuk rasa di kantor desa Waimuli Timur memang selesai, namun masyarakat dan LSM GMBI kembali melakukan aksinya dengan menyambangi kantor Inspektorat Lamsel. Disini masyarakat ingin meminta klarifikasi soal pernyataan pegawai Inspektroat yang dinilai tak elok. Pasalnya, ketika masyarakat menyampaikan dugaan soal penyelewengan dana desa, pegawai Inspektorat yang bernama Sowan menyatakan penyelewengan dana itu hanya memakan anggaran yang sedikit. Kemudian, masyarakat juga meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari pegawai Inspektorat lainnya, yakni Dian yang menyatakan bahwa penunjukan Jazuli sebagai ketua BPD Waimuli Timur yang tak lain adalah saudara kandung Zamra merupakan hal yang wajar. “Beberapa waktu lalu kami menyampaikan soal pemilihan ketua BPD, apakah prosedurnya sudah memenuhi syarat atau belum karena yang bersangkutan (Jazuli) merupakan saudara kandung Zamra. Tetapi jawaban yang kami terima tak sesuai harapan, malah pegawai yang bernama Dian menyebutkan masalah seperti itu adalah dinasti didalam sistem pemerintahan,” kata Johan lagi. Mendengar permintaan masyarakat, pihak Inspektorat pun bersedia memenuhinya dengan memanggil Dian dan Sowan. Keduanya pun mengakui kesalahan dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat atas sikapnya mereka yang dianggap salah. Diwaktu yang sama, Kepala Inspektorat Lamsel Joko Sapta langsung memberikan tanggapan. Menurut Joko, pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik dilokasi, namun pihaknya belum bisa menjelaskan mengenai hasilnya karena itu hanya sebatas dugaan. Meski begitu, Joko meyakinkan masyarakat bahwa Inspektorat akan bekerja sesuai fungsinya. “Inspektorat akan bekerja, untuk itu kami minta masyarakat bersabar dan menaati proses hukum. Sebab inspektorat tidak akan diam, kami akan diproses penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan penyimpangan dana desa,” tegas Joko. Namun demikian, kata Joko, kewenangan Inspektorat dalam hal penyimpangan dana desa hanya bersifat teguran. Jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diminta mengembalikan kerugian. Untuk itu dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil laporan yang sudah disampaikan kepada pimpinannya. “Tapi bersalah atau tidak, kita tunggu hasil laporan yang sudah diserahkan kepada bapak bupati. Setelah prosesnya turun akan disampaikan ke Otda (Otonomi Daerah),” katanya. Mendengar pernyataan dari Joko, masyarakat dan LSM GMBI bersedia memberikan waktu dan menunggu sampai hasil laporan itu keluar. Ketua LSM GMBI Lampung Selatan Heri Prasojo menyatakan, pihaknya bersama masyarakat akan memberikan waktu dan menunggu hasil laporan sebelum tiba bulan puasa. “Jika sampai waktu itu proses belum selesai, maka kami dan masyarakat akan mengerahkan massa yang lebih banyak,” tegasnya. Setelah mendengar keputusan dari Inspektorat, masyarakat dan LSM GMBI akhirnya membubarkan diri. Aksi unjuk rasa itu pun berakhir sekitar pukul 15.23 WIB dengan damai. (rnd)
Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Minta Kades Zamra Dicopot
Selasa 10-04-2018,07:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :