PLN Bebaskan Tagihan Rekening LPJU Tahun 2017

Rabu 11-04-2018,07:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya bisa bernafas lega. Ini setelah pihak Perusahaan Listrik Negera (PLN) memutihkan (bebas bayar, red) tagihan Lampu Penerangann Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp23 Milyar yang terpasang secara ilegal disejumlah wilayah Lampung Selatan. Pemutihan tagihan LPJU itu, setelah dilakukanya pendekatan negoisasi oleh Pemkab Lamsel melalui Asisten Ekobang dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan ke pihak PLN. “Alhamdulillah setelah dilakukan pendekatan dan diberikan penjelasan, akhirnya PLN mau memutihkan tagihan LPJU ilegal tersebut. Awalnya PLN tidak mau tahu dan pemkab wajib membayar tunggakan rekening LPJU yang nominalnya mencapai Rp23 Milyar selama tahun 2017,” ujar Plt. Kepala Disperkim Lamsel Aflah Efendi kepada Radar Lamsel di Kalianda, Selasa (10/4) kemarin. Aflah menuturkan, pemkab menolak atas tagihan rekening LPJU tersebut dikarenakan puluhan lampu penerangan jalan yang terpasang disejumlah wilayah Lamsel itu adalah ilegal dan tidak masuk dalam catatan aset milik Disperkim Lamsel. “Sebenarnya bukan tidak mau dibayar, tetapi tagihan tersebut harus jelas dan sesuai dengan catatan yang ada pada kami (Disperkim Lamsel, red),” terangnya. Diungkapkannya, meski PLN sudah membebaskan tagihan LPJU yang tertunggak selama tahun 2017 itu, pemkab diminta oleh PLN untuk melakukan penertiban LPJU ilegal tersebut dan menyarankan kepada pemkab memasang KWH tersendiri untuk LPJU yang sifatnya memang dibutuhkan oleh masyarakat. “Yang dihapuskan bayarannya itu hanya untuk rekening tahun 2017 saja. Kalau untuk tagihan tahun 2018 tetap harus dibayar setiap bulannya,” ungap Aflah. Sementara itu, Asisten Bidang Ekobang Mulyadi Saleh mengatakan, Pemkab Lamsel akan memberikan imbauan kepada kades dan lurah untuk kedepan bagi yang akan melakukan pemasangan LPJU harus berkoordinasi dengan PLN. “Pemasangannya harus melalui petugas PLN dan dipasangkan KWH meter menggunakan sistem prabayar (token, red). Untuk biayanya itu dianggarkan melalui Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD),” pungkasnya. Pernah diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) masih belum mau membayar tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) illegal yang terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2017 sebesar Rp23 milyar. Pasalnya, PJU ilegal yang terpasang disejumlah wilayah kabupaten ini tidak masuk dalam catatan aset milik Disperkim Lampung Selatan. Hal itu dikatakan Plt. Kepala Disperkim Lamsel Aflah Efendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/3) kemarin. Aflah menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan mendapat tagihan tunggakan PJU ilegal sebesar Rp23 miliar terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2017 yang disampaian PLN Bandar Lampung. Menurutnya, total tagihan tersebut berdasarkan hasil survey yang dilakukan sendiri oleh pihak PLN tanpa mengikutsertakan petugas dari Pemkab Lamsel. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait