Pengiriman Ternak Harus Disertai Sertifikat Veteriner

Kamis 12-04-2018,06:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau semua perusahaan atau masyarakat yang akan membawa Ternak atau Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) ke daerah luar Lampung wajib memegang sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh DPKH Lamsel. Kepala DPKH Lamsel drh. Arsyah Husein mengatakan, sertifikat veteriner adalah surat atau dokumen yang ditandatangani oleh doketer hewan berwenang dan petugas para medik veteriner. Menurutnya, kegunaan sertifikat veteriner tersebut sebagai persyaratan untuk pengiriman Ternak, BAH, dan HBAH yang berasal dari wilayah Kabupaten Lamsel. “Dokumen veteriner ini sebagai kontrol keluarnya Ternak, BAH dan HBAH yang fungsinya juga untuk persyaratan kelengkapan administrasi perjalanan melalui karantina pertanian,” ujar Arsyad Huesin kepada Radar Lamsel di Kalianda, Rabu (11/4) kemarin. Arsyad menuturkan, jika masyarakat atau pihak perusahaan yang akan membawa Ternak, BAH dan HBAH keluar atau masuk kewilayah Kabupaten Lampung Selatan tidak membawa serrtifikat veteriner, maka barang bawannya tersebut akan ditahan oleh pihak balai karantin. “Kalau sampai beberapa hari tidak juga diurus sertifikat veterinernya, maka pihak perusahaan atau masyarakat harus merelakan barang bawannya tersebut dimusnahkan oleh petugas balai karantina, karena dianggap membawa barang ilegal,” terangnya. Dia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat veteriner tersebut sangatlah mudah dan tidak dipungut biaya. Pemohon cukup membawa surat permohonan yang dilampiri dengan surat pemeriksaan medik atau para medik veteriner atau hasil pemeriksaan laboratorium (khusus breeding farm dan ternak babi), dan surat KUPT Puskeswan yang menyatakan ternak yang akan dibawa dalam kondisi sehat. “Jika semua berkas sudah lengkap barulah Dinas Peternakan Lamsel bisa menerbitkan sertifikat veteriner tersebut untuk diberikan kepada pemohon,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait