Tindak Tegas Supir Parkir Sembarangan

Selasa 17-04-2018,07:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Insiden Tewasnya Pengendara Motor, Polisi Nyatakan Supir Truk Bersalah

KALIANDA - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan memastikan insiden yang menewaskan Gustomi, warga Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda murni terjadi akibat kelalaian dan kesalahan supir Fuso. Dari proses penyelidikan, pihak Satlantas mengungkap kesalahan supir yang memarkirkan kendaraan dibadan jalan. Kendaraan yang terparkir saat itu dalam kondisi tak menyala. Serta kelalaian karena tidak memasang rambu-rambu peringatan bagi kendaraan lain. “Ya, itu kelalaian supir. Ada beberapa point yang dilanggar, berhenti dibadan jalan, tidak memasang rambu-rambu dan mengabaikan rambu-rambu peringatan,” kata Kasat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.IK kepada Radar Lamsel, Senin (16/4) kemarin. Menyikapi persoalan ini, lanjut Reza, pihaknya akan memasang himbauan supaya kendaraan tak lagi parkir dibadan jalan dengan sembarangan. Jika masih tak diindahkan, Reza menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menindak dan memberikan sanksi bagi supir yang masih parkir bebas dibadan jalan. “Tidak ada maaf, kita akan tindak ditempat. Hari ini (kemarin’red) sudah ada 6 mobil yang kami tindak dengan tilang, semoga ini memberikan efek jera bagi mereka (supir) sehingga tak lagi menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya. Reza Khomeini mengatakan, tindakan tegas berupa penilangan juga langsung diambil supaya para sopir bandel itu tidak lagi melakukan hal yang sama. “Kita juga sudah menyiapkan banner untuk dipasang pada titik-titik tertentu. Hari ini (kemarin) bakal kita pasang. Bahkan, tadi juga petugas langsung menilang kendaraan yang masih bandel parkir di bahu jalan,” tegas Reza. Dia menjelaskan, larangan parkir bahu jalan diatur pada undang-undang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Bunyi pasal itu, ‘melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu,” pungkasnya. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Disub) Kabupaten Lampung Selatan segera berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Lamsel untuk menertibkan parkir liar yang berada di bahu Jalinsum wilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Sanksi tegas berupa penilangtan ditempat bakal langsung dilakukan kepada para sopir bandel yang nekak melanggar. Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman, S.Sos., mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah kongkret dengan menertibkan parkir liar bahu jalan yang dinilai rawan kecelakaan. Namun, upaya himbauan tersebut tidak berlangsung lama karena para sopir masih nekat memarkirkan kendaraannya meskipun rambu larangan sudah terpasang. “Secepatnya kami akan koordinasi dengan Satlantas Polres Lamsel. Kalau kami, sifatnya hanya bisa memberikan himbauan. Untuk sanksi, Satlantas yang memiliki kewenangan,” ungkap Badruzzaman kepada Radar Lamsel, kemarin. Pihaknya tidak memungkiri jika parkir liar di bahu jalan nasional itu merupakan kewenangan pusat. Namun, dirinya berjanji akan tetap melakukan pengawasan karena berada di wilayah kerjanya. “Maka kita akan koordinasi langkah kongkretnya seperti apa supaya mereka yang melanggar jera untuk melakukan hal itu. Disamping itu, parkir mereka juga mengakibatkan penyempitan jalan yang sangat mengganggu para pengguna jalan lainnya,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan lintas sumatera (Jalinsum) memakan korban. Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah menabrak kendaraan fuso yang parkir sembarangan di badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya didepan kantor DPC Partai Golkar Lampung Selatan sekitar pukul 15.00 WIB Minggu (15/4) lalu. (rnd/idh)
Tags :
Kategori :

Terkait