KATIBUNG – Kepala Desa Sidomekar Agus Widodo yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda lantaran tak menyalurkan Beras Miskin (Raskin) pada 2016, sudah berstatus non aktif. Itu setelah Camat Katibung Hendra Jaya dimintai tanggapan terkait tindak-tanduk Agus Widodo selama menjabat sebagai Kades diwilayah Katibung. Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) itu, status non aktif sudah sejak sebulan yang lalu. Sementara surat Penjabat Sementara masih dalam proses. “Soal statusnya itu sudah tak aktif sejak sebulan lalu, saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (Pjs) masih diproses,” sebut Hendra Jaya kepada Radar Lamsel, Selasa (24/4) kemarin. Hendra menambahkan, pengajuan SK Pjs saat ini sudah dinaikan Otonomi Daerah (Otda) untuk ditanda tangani oleh Bupati Lamsel Zainudin Hasan. “ Desa juga sudah menyampaikan itu kepada kecamatan, selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati melalui Otda soal kekosongan jabatan Kades Sidomekar,” kata dia. Masih kata Hendra, kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi seluruh Kades agar sungguh-sungguh dalam menjalankan program baik itu program dari Pemkab maupun program kementrian yang bersifat nasional. “ Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, apabila sudah ada contoh kemudian masih ada yang terciduk. Itu artinya perlu adanya contoh yang demikian lagi,” ungkapnya. Sebelumnya, Kasi Pidsus Fariando Rusman, SH tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kades Sidomekar ini. Dia menegaskan, Agus dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan raskin di desanya pada Tahun 2016 senilai Rp 300 jutaan. “Yang bersangkutan sudah kita periksa dan dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan raskin 2016. Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini sekitar Rp300 jutaan,” kata Fariando kepada sejumlah awak media. (ver)
Hendra Jaya : Agus Widodo Sudah Non Aktif
Rabu 25-04-2018,07:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :