Dua Tahun Melapor, Warga Terkejut Berkas Laporan Hilang
Rabu 02-05-2018,07:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Polisi Gugurkan Laporan Karena Kades Kembalikan Kerugian Negara
KALIANDA – Warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung mempertanyakan soal perkembangan laporan penggelapan beras miskin (raskin) yang dilakukan kepala desanya Tubagus Dana ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (30/4/2018).
Pasalnya, selama dua tahun sejak pelaporan belum ada informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Dua warga Karya Tunggal yang mendatangi Kejari Kalianda yakni Edi dan Rosidi itu langsung mempertanyakannya kepada petugas seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kalianda.
Namun, mereka terkejut ternyata selama ini berkas laporan yang mereka sampaikan belum sampai ke Kejaksaan Negeri Kalianda meskipun sudah dua tahun lamanya.
\"Padahal dibandingkan dengan Desa Sidomekar yang kadesnya sudah ditangkap lebih dulu laporan Karya Tunggal. Kenapa tidak dilimpahkan oleh Polres Lamsel ke Kejaksaan,\" keluh Edi terkejut seusai mendapatkan penjelasan dari pegawai Kejari Kalianda.
Menurut Edi, dugaan penyelewengan raskin di desanya itu dilakukan pada tahun 2015. Semestinya, kala itu warga desa lainnya memperoleh jatah raskin 14 kali dalam setahun. Namun, praktek di desanya hanya dikucurkan sebanyak 12 kali oleh kepala desanya.
\"Kami akan pertanyakan ke Polres kenapa laporannya mandek. Apakah kurang alat bukti atau lainnya. Semestinya, petugas mengkonfirmasi dengan pelapor jika membutuhkan informasi,\" imbuhnya diamini Rosidi.
Meskipun sudah mendatangi Mapolres Lamsel, mereka sedikit kecewa. Pasalnya, laporan warga tersebut dibatalkan karena terlapor sanggup mengembalikan apa yang dituduhkan atas laporan tersebut.
\"Masa iya, pencuri mengaku salah dan mengembalikan barang curiannya tidak diproses? Kami agak terkejut juga. Seharusnya walaupun dia mengembalikan proses hukum jalan terus,\" keluhnya kecewa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Efendi membenarkan jika laporan warga Karya Tunggal tersebut telah lama dibatalkan. Sebab, terlapor setelah diperiksa bersamaan dengan Inspektorat Lamsel sanggup mengembalikan kerugian negara. \"Laporan itu sudah lama gugur atau tidak diproses. Karena kerugian negara telah dikembalikan oleh pelapor,\" ungkap Efendi.
Pembatalan laporan warga ini, terangnya, bukan tanpa dasar. Sebab, Kapolri bersama dengan petinggi negara urusan pemerintahan desa telah melakukan MoU pendampingan hukum secara nasional. Tunuannya, agar para kades dalam melakukan pekerjaannya tidak menyalahi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
\"Semua urusan pemerintahan desa dijelaskan dalam MoU itu. Intinya, ada pendampingan hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa melalui perwakilan polres di setiap daerah. Saya lupa nomor surat MoU nya. Yang pasti, jika ada kesalahan kades harus memperbaikinya. Apabila mengalami kerugian negara, wajib mengembalikan dalam kurun waktu 6 bulan. Jika tidak diganti rugi, baru bisa diproses secara hukum,\" pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :