KALIANDA – Minuman keras (miras) berlabel ternama asal Negara Singapura senilai milyaran rupiah diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan karena tidak dilengkapi bea cukai. Ribuan botol miras merk premium bakal dibawa ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai Panjang, Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangan saat press rilis yang digelar di halaman Mapolres Lamsel Kapolres AKBP M. Syarhan, SIK mengungkapkan, miras dengan berbagai merek terkenal ini diamankan petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/4) lalu. Karena tidak dilengkapi dokumen yang jelas, petugas langsung mengamankan miras yang dikemas dalam 600 kardus tersebut. “Sekitar pukul 12.00 WIB miras merk luar negeri ini kami amankan dari kendaraan truk jenis tronton yang dikemudikan oleh Zainu (43) wqarga jatim. “Kendaraan ini berasal dari Jambi dengan tujuan Surabaya. Jumlah mirasnya cukup banyak. Ada 7.050 botol dengan berbagai merk seperti Chivas Regal, Martini, Martel, Kahlua, Vodka, Tequila dan Red Label. Dari keterangan sopir, pemiliknya berinisial ER warga Singapura,” ungkap Syarhan. Dia menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Panjang untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. “Barang bukti juga akan langsung kami kirim ke kantor Bea Cukai Panjang” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga bakal terus melakukan pengamanan peredaran miras di kabupaten paling Selatan ini. Terlebih, saat ini menjelang Bulan Ramadhan. “Kita bakal terus melakukan pemantauan melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas. Supaya, tidak ada kejahatan yang bersumber dari pengaruh alkohol minuman keras,” tutupnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Efendi menjelaskan, dalam peristiwa ini pemilik miras melanggar pasal 102 undang-undang RI nomor 10 tahun 1995 dan pasal 104 undang-undang RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah. “Untuk pengembangan kasus ini kami akan koordinasi dengan bagian Bea Cukai. Karena, mereka yang memiliki kewenangan untuk urusan ini. Kami juga langsung membawa barang bukti miras ke Kantor Bea Cukai Panjang,” pungkasnya. (idh)
Amankan Ribuan Miras Asal Singapura
Selasa 08-05-2018,05:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :