KALIANDA – Istri mantan Kalapas Kelas II A Kalianda, Andriyani Dewi (50) memenuhi panggilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jum’at (29/6) pekan lalu. Andriyani mendatangi kantor BNNP Lampung ditemani oleh kuasa hukumnya. Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing mengungkapkan, selama pemeriksaan yang berlangsung 6 jam itu, Andriyani dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik BNNP. Salah satu pertanyaan yang diajukan yaitu soal penitipan Marzuli kepada Mukhlis Adjie, Kalapas Kelas II A Kalianda yang ikut menjadi tersangka dalam peredaran 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi yang berhasil diungkap pihak BNNP awal Mei lalu. Richard mengatakan, Andriyani mengakui bahwa ia memang menitipkan Marzuli kepada Mukhlis Adjie. Namun, dalam hal ini, Richard belum bisa memastikan apakah Andriyani ikut menerima aliran dana dari Marzuli ataupun Mukhlis Adjie. “Belum termonitor dan belum bisa dibuktikan, karena ini baru tahap awal pemeriksaan,” kata Richard saat dikonfirmasi Radar Lamsel Minggu (1/7) kemarin. Ditanya soal pertanyaan lain yang diajukan kepada Andriyani, pihak BNNP menemukan fakta baru. Diketahui bahwa Andriyani telah menempati rumah Marzuli yang berlokasi di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda selama 7 bulan. “Alamat rumahnya di Desa Harabanjarmanis, statusnya mengontrak rumah itu. Kalau dari pengakuannya sudah 7 bulan tinggal di sana, waktu suaminya menjabat sebagai Kalapas Kalianda,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak BNNP menetapkan status Andriyani sebagai saksi. Menurut Richard, Andriyani wajib lapor dengan pihaknya setiap minggu. “Statusnya saksi, dan dia (Andriyani) wajib lapor setiap pekan sekali. Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif, kami harap seterusnya seperti ini,” katanya. (rnd)
Tetapkan Sebagai Saksi, Andriyani Wajib Lapor Tiap Pekan
Senin 02-07-2018,09:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :