Sambangi Kecamatan Demi Tertib Administrasi Kependudukan

Jumat 06-07-2018,08:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAPANG - Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Lampung Selatan secara bergilir menyambangi setiap kecamatan di Lamsel. Dinas yang membidangi kependudukan ini memberikan sosialisasi kepada aparatur desa (Kades dan Sekdes) tentang pembuatan KTP-El dan KK sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 untuk diteruskan ke masyarakat. Saat menggelar sosialisasi di aula kantor Kecamatan Ketapang kemarin, Disdukcapil kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik terbitan tahun 2011 dan 2012 secara otomatis sudah berlaku seumur hidup meski tercantum masa berlakunya. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan  Adminitrasi Kependudukan, Disdukcapil Lamsel  Muftinatul Hibyani saat menggelar sosialisasi, kemarin. Muftinatul Hibyani juga menegaskan agar aparatur desa seperti Kades dan Sekdes untuk melengkapi syarat-syarat atau kelengkapan untuk membuat KK dan KTP-El bagi warganya. “Kelengkapan berkas merupakan persyaratan mutlak bagi warga yang akan membuat KTP-El dan KK,” ujarnya. “Dan perlu diingatkan lagi, masa berlaku KTP-el terbitan tahun 2011 dan 2012 secara otomastis sudah berlaku seumur hidup meskipun masih tercantum masa berlakunya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang,”imbuhnya. Pada kesempatan itu, Muftinatul juga mengimbau kepada perangkat desa pada saat pembuatan Kartu Keluarga (KK) diharapkan mencantumkan golongan darah. “Akhir tahun ini ada persyaratan baru pembutan KK yaitu golongan darah. Selain itu pada pembuatan KTP-el bagi masyarakan yang memiliki agama Kepercayaan sudah bisa dicantumkan,” tuturnya. Dengan adanya sosialisasi itu, Muftinatul berharap pelayanan administrasi kependudukan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik tanpa ada kesalahan. “Harapan saya setelah adanya sosialisasi ini perangkat desa dapat benar-benar tegas dalam melayani administrasi kependudukan. Jangan sampai persyaratan belum lengkap tapi karena persaan tidak enak tetap dibuatkan dan itu akan menjadi masalah kedepannya,” pungkasnya. Sementara itu, Camat Ketapang Darsito, SP mengharapkan seluruh aparatur desa seperti Kepala Desa dan Sekdes dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan ditindaklanjuti ke masyarakat. “Tertib administrasi kependudukan sangat diperlukan sebagai kelengkapan data kependudukan di pemerintahan,” katanya. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait