KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal memberi sanksi tegas terhadap pertambangan gelap yang terkesan kucing-kucingan dengan Pemkab Lamsel. Itu setelah adanya laporan soal operasi salah satu pertambangan batu andesit di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung yang tak memiliki izin. Plt. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian mengatakan, sudah ada laporan dari perizinan terkait teguran perihal produksi batu andesit yang belum berizin. “ Ada beberapa yang sudah memberi teguran diantaranya dari pihak perizinan. Sementara teguran lain juga datang dari pihak kecamatan sebanyak tiga kali,” kata Heri Bastian kepada Radar Lamsel, Rabu (15/8) kemarin. Heri menegaskan, bila teguran tak digubris, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa penutupan dari Pemkab melalui Sat Pol PP. “ Resikonya perusahaan itu bisa ditutup tinggal menunggu instruksi saja,” terangnya. Hal senada dikatakan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP dan Damkar Sringatin. Dia mengamini pertambangan yang berada di Dusun Sebalang, Desa Tarahan itu memang belum mengantongi izin dari Pemda Lamsel. “ Perusahaan itu belum punya nama tapi sudah beroperasi, sudah ada teguran dari kecamatan ke kabupaten. Sudah diberi teguran juga dari perizinan,” ujar Sringatin. Dilanjutkan, pihaknya belum melihat sebatas apa berkas yang dikantongi pertambangan hingga sanggup beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkab. “ Itu (pertambangan ‘red) sama sekali belum memiliki izin dari Lamsel, toh kalaupun ada izin dari provinsi toh hingga kini pihak pertambangan belum menunjukan,” terangnya. Masih kata Sringatin, seyogyanya perusahaan yang berdiri di bumi Khagom Mufakat mesti sudah mengantongi izin sebelum beroperasi. “ kalau disitu ada bangunan disitu mesti sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya,” ucapnya. Lebih lanjut Sringatin menuturkan Sat Pol PP dalam hal ini bakal menunggu instruksi leading sektor untuk menindaklanjuti. Dalam waktu dekat kata dia, tim akan terjun kelokasi. “ Kami menunggu instruksi dari leading sektor, kalau memang tidak ada halangan dalam 2 – 3 hari kedepan akan kami tutup. Kita tunggu saja,” terangnya. Sebelumnya, Katua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendi menilai, perlu adanya hearing guna mengambil langkah agar Lamsel tidak kecolongan terus-menerus. “ Karena melihat ranahnya, pertambangan itu larinya ke provinsi. Kabupaten hanya kebagian kepengurusan izin saja maka perlu diadakan hearing antar dinas dan komisi terkait,” kata Sutan sapaan Sutan Agus Triendi kepada Radar Lamsel.(ver)
Cuek, Pemkab Bakal Tutup Paksa Tambang Gelap
Kamis 16-08-2018,08:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :