Partisipasi Pemilih di Pilkada Lampung Selatan Meningkat, Anwar Haqiqi: Masih Perlu Evaluasi

Partisipasi Pemilih di Pilkada Lampung Selatan Meningkat, Anwar Haqiqi: Masih Perlu Evaluasi

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lampung Selatan, Anwar Haqiqi, S.Pd.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Peningkatan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan lumayaj signifikan. Jika dikomparasi dengan DPT pilkada tahun 2020 lalu, terdapat penambahan sekitar 84 ribu pemilih.

 

Data yang berhasil dihimpun Radar, jumlah DPT pilkada pada tahun 2020 lalu sebanyak 704.367 orang. Sedangkan dalam pilkada tahun 2024, jumlah DPT-nya menjadi 790.716 orang. Penambahan jumlah DPT tersebut diperoleh dari pemilih muda yang banyak didapat dari Gen Z.

 

Dari sisi partisipasi, jumlah pemilih pada pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan juga mengalami peningkatan. Dari 790.716 DPT yang ada, 486.404 di antaranya memilih. Sedangkan di tahun 2020, hanya 442.561 pemiliu yang ikut berpartisipasi dari 704.367 DPT.

 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lampung Selatan, Anwar Haqiqi, S.Pd. mengaku senang melihat jumlah DPT, dan juga partisipasi pemilih dalam pilkada serentak tahun 2024 di Bumi Khagom Mufakat.

BACA JUGA:Bawaslu Lamsel Analisis Keterangan Dua Kepala OPD yang Hadir di Bani Hasan

Menurut Qiqi, sapaan akrabnya, kerja keras KPU Lampung Selatan dalam melakukan sosialisasi kepada publik tidak sia-sia. Dia mengatakan selama tahapan pilkada, KPU Lampung Selatan sudah menyampaikan sosialisasi melalui media sosial, dan juga media arus utama.

 

"Alhamdulillah, ada peningkatan sebanyak 6 sekian persen," kata Qiqi saat ditemui Radar di Kantor KPU Lampung Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

 

Meski jumlah DPT dan partisipasi pemilih mengalami peningkatan, Qiqi mengakui masih ada beberapa faktor yang menjadi penyebab angka partisipasi pemilih masih rendah. Dia tidak memungkiri kejenuhan pemilih untuk mengikuti tahapan, termasuk hadir ke TPS.

 

Sumber: