BLHD Tunggu Hasil Uji Lab

Senin 20-08-2018,08:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Soal Kebocoran Limbah PT. Suri Tani Pemuka

KALIANDA – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kebocoran fish oil PT. Suri Tani Pemuka yang mencemari sungai Way Semen Desa Sukajaya Kecamatan Katibung. Kepala BLHD Lamsel Thamrin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sample fish oil dari air sungai disekitar perusahaan pakan ternak tersebut. Hasilnya, kata dia, akan didapat dalam sepekan kedepan. “ Jajaran sudah turun dan mengambil sempel cairan yang telah bercampur dengan air sungai. Tetapi belum diketahui resiko bahayanya seperti apa,” ujar Thamrin kepada Radar Lamsel, Minggu (19/8) kemarin. BLHD enggan gegabah menyikapi kecemasan warga soal cairan yang dikenal dengan sebutan minyak ikan. Itu terlihat dari kehati-hatian Thamrin dalam menjawab pertanyaan. “ Acuan kita tetap pada hasil uji lab, tidak bisa disimpulkan bahwa itu tidak berbahaya atau sebaliknya,” kata dia. Konflik sosial yang terjadi antar warga dan perusahaan itu pecah setelah cairan fish oil diketahui bocor dan mencemari air sungai Way Semen dan sekitarnya. Mediasi antar perusahaan dan warga pun masih menyisakan tanya terkait resiko yang dapat ditimbulkan fish oil apabila terkena bagian tubuh. BLHD pun menegaskan kasus tersebut tetap menyisakan dua sisi sebelum hasil uji laboratorium provinsi dikeluarkan. Sisi yang pertama kata Tahmrin, ada kemungkinan bahan kimia itu berbahaya dan sisi kedua bisa jadi tidak berbahaya. “ Artinya tetap ada dua sisi, tetapi kita berharap itu bukan kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),” sebut Thamrin. Saat disinggung apakah fish oil yang menyebar di sungai tersebut sama dengan fish oil yang dikonsumsi masyarakat untuk nutrisi? Thamrin menjelaskan pada takaran tertentu memang fish oil dikenal sebagai asupan nutrisi. “ Tapi kalau melebihi takaran kemudian mangaliri sungai, itu yang belum dapat dipastikan. Sebab minyak ikan yang dikonsumsi masyarakat punya dosis tertentu,” urainya. Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Lamsel Akbar Gemilang menilai setiap yang keluar dari produksi perusahaan dan mencemari lingkungan itu disebut limbah. “ Terlepas dari apakah itu fish oil atau bukan yang jelas masyarakat sudah tak dapat menggunakan air tersebut. Lalu apakah bakal didiamkan saja keberadaan fish oil yang sudah bocor itu?,” ujarnya melempar tanya. Politisi dari Fraksi Golkar itu beranggapan perusahaan terindikasi lalai dalam hal pengawasan produksinya sehingga kasus ini mencuat. “ Kalau bicara ada oknum dibalik kasus ini, artinya perusahaan lalai dalam hal pengawasan,” tuturnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait