KALIANDA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan Fiqri (45), seorang bandar sabu asal Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda. Dia diciduk polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukajadi, Kecamatan Kalianda sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (23/8). Penangkapan terhadap Fiqri berdasar laporan polisi LP/A-749/VIII/2018. Pasalnya, bandar sabu ini memiliki sejumlah paket sabu yang siap diedarkan di wilayah Kalianda. Dari tangkapan itu, selain 10 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) 14 plastik klip sabu bekas pakai, 2 buah timbangan, 3 sedotan berbentuk sekop, 1 buah jarum, 1 korek api dan seperangkat alat hisap atau bong. Kasatres Narkoba Polres Lamsel Iptu. Ferdiyansyah menyatakan bahwa Fiqri memang terbukti sebagai bandar. Ini dilihat dari banyaknya paket sabu yang siap edar. Ferdiyansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap Fiqri dilakukan saat dirinya sedang santai di rumah kontrakannya. “Saat kita grebek, dia habis pakai sabu,” kata Ferdiyansyah saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (23/8) kemarin. Usai digrebek, polisi langsung membawa tersangka dan BB ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan guna penyidikan. Dari keterangan yang diterima polisi, Fiqri mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial WI. “Warga Kalianda juga,” ucapnya. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Fiqri yang akan dijadikan bahan pengembangan menangkap seseorang berinisial WI tersebut. “Masih penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” katanya. (rnd)
Bandar Sabu di Kalianda Diciduk
Jumat 24-08-2018,09:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :