Dihukum 12 Tahun Penjara
Senin 27-08-2018,08:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
PH Birman Ajukan Banding
KALIANDA – Penasehat Hukum (PH) Birman Sandi, Rahman, S.H akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Birman Sandi. Menurut rencana, banding tersebut akan diserahkan ke pihak PN Kalianda Senin (27/8) hari ini.
Rahman mengatakan pihaknya merasa tak puas atas hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap kliennya. Rahman mengatakan pihaknya memiliki alasan terhadap banding yang diajukan.
Selain itu, lanjut Rahman, pihaknya juga meyakini bahwa Birman memang tak bersalah dalam kasus pengembangan 5 kilogram narkoba jenis ganja yang diamankan polisi dari tangan Noval dan Dede.
“Kami sangat yakin bahwa Birman Sandi tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (26/8) kemarin.
Menurut Rahman, dalam banding yang diajukan tersebut pihaknya meminta Birman Sandi dibebaskan. Hal ini merujuk pada fakta persidangan dan kesaksian yang diungkapkan oleh Noval dan Dede dalam persidangan.
“Kenapa, karena klien kami tak bersalah. Dari hasil keterangan dan kesaksian Noval dan Dede juga menyebutkan kalau polisi memang salah tangkap, tapi kenapa masih ditahan,” ucapnya.
Adik kandung Birman, Chandra mengatakan sebagai pihak keluarga dirinya merasa tak terima dengan hukuman 12 tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Kalianda.
“Kenapa?, karena saya dan keluarga kami yakin Birman tak bersalah. Tapi kenapa dia dikaitkan, bahkan diberi hukuman. Kami akan berusaha membebaskan Birman dalam pengajuan banding besok (hari ini),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Kalianda menuntut Birman Sandi dengan dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 milyar. Namun tuntutan tersebut dibalas oleh PH Birman dengan mengajukan pledoi.
Alhasil pada persidangan, majelis hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara kepada Birman Sandi dengan denda Rp 2 milyar. Apabila Birman tak membayar denda yang ditetapkan, maka hukuman nya akan ditambah selama 6 bulan. (rnd)
Tags :
Kategori :