Dispenda Naikkan Target PAD Tambang Rp 6,5 M

Kamis 13-09-2018,08:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan tambang batu di Lamsel naik menjadi Rp 6,5 miliar per tahun. Sebelumnya PAD dari hasil pertambangan tersebut hanya berkutat pada angka Rp 4 miliar saja pertahun. Padahal secara persentase, 70 persen dari jumlah tambang batu di Provinsi Lampung berada di kabupaten ini. Kepala Dispenda Lamsel Badruzzaman mengatakan upaya untuk meningkatkan PAD terus digencarkan salah satunya menaikan pajak dari usaha pertambangan. “ Sebelumnya per tahun Rp 4 M PAD Lamsel disumbang dari pajak usaha pertambangan. Tahun ini kita coba naikan Rp 2,5 M agar per tahun bisa tembus Rp 6,5 M,” kata Badruzzaman kepada Radar Lamsel di Dispenda, Rabu (12/9) kemarin. Dilanjutkan PAD dari kategori tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Sebab secara aturan telah ditetapkan pada Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup). “ Khusus kategori perpajakan perusahaan memang tengah kami gencarkan peningkatannya sebab target PAD per tahun terus menagalami peningkatan,” sebut Badruz. Disinggung apakah persentase jumlah pertambangan dengan sumbangan PAD yang ditetapkan sudah berimbang? Orang nomor satu di Dispenda Lamsel itu menegaskan perusahaan sifatnya hanya membayar pajak. Sebab retribusi pertambangan dan sebagainya sudah beralih ke provinsi. “ Tidak bisa kita menyebut ini retribusi karena ranah Dispenda fokus pada kepatuhan mereka (perusahaan) untuk melunasi pajak. Lain cerita apabila retribusinya masuk ke daerah,” terangnya. Selain pajak pertambangan, pihaknya juga tengah mendata nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) di Lampung Selatan. Hingga September 2018 Dispenda mencatat sebanyak 560 data NPWPD. “ Tim juga telah mendata, sejauh ini sudah ada 560 NPWPD yang kami terima,” kata Kabid Pendapatan Daerah Elia Tarigan. Dijelaskan, ada beberapa kategori pajak yang pada intinya berprinsip sama. NPWPD lanjutnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 silam. “ Khusus unit usaha semisal rumah makan tim terjun melakukan pendataan, berbeda dengan pajak reklame atau usaha batu mereka yang datang mengurus tapi bisa juga tim yang terjun ke perusahaan,” tandasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait