Dua Tahun Buron, Otak Pembunuhan Sadis Ditangkap di Babel
Selasa 18-09-2018,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Pihak Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
KALIANDA – Masih ingat peristiwa pembunuhan yang menewaskan Sabilal Gibran, korban penusukan yang tewas di pantai Ketang, Kalianda pada Mei 2016 lalu?. Kini, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan (Polres Lamsel) berhasil meringkus Okta Aldiyansyah (18), salah satu pelaku sekaligus otak peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan remaja asal Desa Maja, Kecamatan Kalianda tersebut.
Remaja yang tinggal di Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda ini resmi menerima hukuman dan harus mendekam di Sel Mapolres Lamsel setelah buron selama 2 tahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Efendi, S.IK mengungkapkan, Okta sebagai pelaku yang menusuk Sabilal Gibran sebanyak 24 kali ini ditangkap di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (16/9) lalu.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung memburunya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Efendi dalam rilis yang diterima Radar Lamsel, Senin (17/9) kemarin.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 16 sentimeter tanpa sarung. Barang bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kini, Okta harus menerima hukuman bersama dua rekannya yaitu RB (16) warga Kelurahan Wayurang dan AL (17) warga Kelurahan Waylubuk yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi tak lama setelah peristiwa pembunuhan di pantai Ketang itu.
Bahkan, sebelum menangkap Okta, polisi melakukan reka ulang untuk mengetahui bagaimana proses pembunuhan itu terjadi. Dari reka ulang tersebut, polisi menyimpulkan pembunuhan terhadap Sabilal sudah direncanakan.
Sementara itu, paman Sabilal Gibran, Ruli Hadi Putra mengapresiasi kinerja Polres Lamsel dibawah kepemimpinan M. Syarhan yang menurutnya sudah bergerak cepat meringkus Okta. Ruli mengatakan, sebagai keluarga, pihaknya menginginkan Okta dihukum semaksimal mungkin.
“Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal pembunuhan berencana itu diterapkan oleh penyidik, mengingat tindakan sadis yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Serta menambah hukuman yang lebih, karena selama dua tahun ini pelaku buron tidak adanya tindakan koperatif sebagai bentuk penyesalan dan pelaku di hukum seberat-beratnya,” katanya.
Mengenai Sabilal, Ruli mengatakan bahwa pihak keluarga sudah mengikhlaskannya. Menurut Ruli, semua yang terjadi adalah kehendak tuhan yang maha kuasa. Lebih jauh Ruli mengatakan, pihak keluarga ingin penegak hukum bertindak dengan tegas dan adil.
Menurut Ruli, permintaan ini cukup masuk akal, karena Okta yang menjadi dalang pembunuhan saat peristiwa itu terjadi sudah diatas umur dan sudah lulus SMA. Ruli juga meminta penyidik meminta keterangan dari keluarga Okta soal pelariannya selama 2 tahun ini.
“Bila tahu berarti keluarga juga turut serta melindungi. Soal Abi (Sabilal Gibran) kami sekeluarga sudah ikhlas, tapi kami ingin keadilan dan penegakan hukum dapat diterapkan tanpa ada tebang pilih dan perlakuan khusus untuk kasus yang menimpa keponakan kami ini,” katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :