Gejolak Buruh Berlanjut
Jumat 12-10-2018,08:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
FSBKU: Buruh Dipekerjakan Kembali, Aksi Berhenti
KATIBUNG – Dunia ketenagakerjaan di Lampung Selatan sedang bergejolak. Perseteruran antara eks pekerja, PT. Central Avian Pertiwi (CAP) dan vendor terus berlanjut.
Situasi ini kian rumit lantaran masing-masing pihak punya argumen yang tak dapat ditawar. Alhasil, organisasi yang mengatasnamakan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan tak dapat membendung aksi yang dikabarkan bakal berlanjut hingga Sabtu (13/10) besok.
Aksi itu mengundang komentar dari Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan. Ia menilai perusahaan mesti mengedepankan asas kemanusian dalam menyikapi kasus tersebut.
“ Kalau masing-masing pihak tak bisa temui kesepakan maka kembali ke perusahaan sebagai pemberi kerja agar mengedepankan asas kemanusiaan jangan sampai ketidakjelasan pemberhentian menyebabkan kasus ini berlarut-larut,” kata Yuli Gunawan kepada Radar Lamsel dimintai tanggapannya, Kamis (11/10) kemarin.
Meski begitu alat kelengkapan dewan yang mencakup urusan ketenagakerjaan ini belum memberikan solusi jitu atas persoalan yang terjadi. Yuli menambahkan Komisi D punya kewenangan untuk memanggil perusahaan dan pihak ketiga alias vendor.
“ Kita punya kewenangan untuk itu (memanggil ‘red) tapi mediasi yang dijalankan sudah tiga kali. Itupun belum menemukan hasil lantaran Pemkab juga belum bisa menyelesaikannya. Kami sarankan perusahaan mengedepankan asas kemanusiaan karena buruh juga punya keluarga yang mesti dihidupi,” katanya lagi.
Masih seputar aksi demo, Ketua FSBKU Lamsel Fedril Aleksander tak sependapat apabila mereka (FSBKU) dianggap salah kamar alias tak tepat sasaran beraksi didepan PT. CAP.
“Karena PT. CAP adalah pemberi kerja, jangan lepas tangan begitu saja. Karena itu kami menyuarakan aspirasi ini didepan perusahaan agar mempekerjakan kembali tujuh buruh dan menghapuskan sistem outsorsing,” kata Alek begitu sapaan Fedril Aleksander.
Bila tujuh orang yang diberhentikan kembali dipekerjakan? FSBKU, kata Alek, akan menghentikan aksi. Namun bila tujuh orang itu tetap tak dipekerjakan aksi pada Sabtu (13/10) mendatang diprediksi bakal lebih banyak personil yang turun kejalan.
“ Pekerjakan kembali maka aksi selesai. FSBKU tidak muluk-muluk cukup itu saja permintaannya. Soal dana tali asih Rp 75 juta yang sempat ditawarkan kami tidak tertarik karena ini menyangkut solidaritas terhadap buruh,” terangnya.
Disinggung soal Pengadilan Hukum Industrial (PHI) Korlap aksi FSBKU Reynaldo Sitanggang enggan keranah itu. Alasannya FSBKU masih fokus melakukan aksi demi solidaritas eks tujuh pekerja.
“ Kami tak ingin keranah PHI begitu pula dengan mediasi yang ditawarkan Pemkab. Karena kami sudah tak percaya dengan pelaku mediasi yang terlihat berat sebelah dengan detil pertimbangan,” sebut dia.
Petinggi PT.CAP Wempy mengatakan sebelumnya, perusahaan punya planing serta perencanaan. Sehingga apabila diharuskan menambah man power atau tenagakerja maka mekanismenya harus kembali lagi ke menejemen.
“ Ada aturan-aturan baku diperusahaan juga planing sebelum berjalan tahun demi tahun. Ketika urusan tenagakerja diborongkan maka itu sudah dianggap baku dan final sehingga bila ada lagi penambahan dari jumlah awal mesti merujuk lagi ke menejemen perusahaan,” ungkapnya. (ver)
Tags :
Kategori :