Mencuri Motor Rekan Kerja, Erwanto Jalani Sidang

Selasa 20-10-2015,01:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Ingin memiliki sepeda motor sendiri, tapi tak punya uang untuk membelinya. Erwanto (20) warga Dusun Tanjungaman, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Negeri Katon, nekat mencuri sepeda motor rekan kerjanya saat dibawa ke tempat hajatan salah satu rekannya. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reny Widayanti, SH dalam surat dakwaannya menyatakan, awalnya terdakwa dan Sobarudin sering bersama-sama berangkat ke tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor Yama Yupiter MX warna biru BE 3884 OJ milik korban. Pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil kunci kontak milik korban. Saat terbangun, korban menanyakan kepada terdakwa apakah melihat kunci kontak sepeda motornya dan dijawab tidak tahu. Korban lalu mengambil kunci serep untuk menghidupkan sepeda motornya. Dua hari kemudian, terdakwa mengirim pesan melalui SMS menanyakan keberadaan korban. Oleh korban, SMS tersebut tidak dijawab dan terdakwa menanyakan kepada teman yang lainnya. Terdakwa lalu pergi ke tempat hajatan dimana korban akan datang untuk mengambil sepeda motor. Saat korban naik ke atas panggung untuk menyumbangkan lagu, rekan korban menanyakan kunci kontak sepeda motornya. Setelah diberitahu kontak ada disaku celana, korban lalu diberi tahu sepeda motornya dibawa kabur orang. Selidik punya selidik, ternyata ada yang melihat terdakwa dan dua orang lainnya mengambil sepeda motor. Selang beberapa hari, terdakwa akan mengambil sepeda motor hasil curian disebuah kandang ternak. Karena gerak geriknya mencurigakan, warga akhirnya mengamankan terdakwa dan dimintai untuk menunjukkan surat-surat sepeda motor. Setelah tidak bisa menunjukkan surat, tak lama kemudian korban datang dan membawa terdakwa ke kantor Polisi. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”ujar JPU. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana. NSR, SH, MH selanjutnya menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan isi surat dakwaan. Terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga Majelis Hakim bisa melanjutkan agenda persidangan selanjutnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait