Polres Lamsel Gelar Pertemuan Bersama Tokoh
Jumat 26-10-2018,17:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Polisi Nyatakan Yang Dibakar Banser Adalah Bendera HTI
KALIANDA – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) menggelar pertemuan bersama forkopimda, tokoh agama, tokoh adat dan instansi di Lampung Selatan, Kamis (25/10). Pertemuan yang berlangsung di lobby Polres Lamsel itu membahas persoalan pembakaran bendera tauhid yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, Polres Lamsel memberi informasi detail soal kontruksi dan aspek-aspek penyelidikan dalam kasus tersebut. Di mana, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Garut menyatakan bahwa kegiatan Hari Santri Nasional yang berlangsung di wilayah itu tidak diperkenankan membawa bendera apa pun.
Dari hasil kesepakatan, bendera yang boleh dibawa hanya merah putih. Hal ini menyimpulkan bahwa simbol bendera yang dibakar adalah bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap memiliki maksud tertentu.
Saat kegiatan berlangsung, kepolisian menyatakan bahwa ada penyusupan dari seorang yang membawa tas ransel beserta bendera dan ikat kepala. Pada saat kegiatan, seorang yang membawa bendera itu langsung diamankan oleh anggota Banser.
“Anggota Banser yang melihat bendera itu secara spontan melakukan pembakaran bendera dengan menggunakan korek api,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK saat mengungkapkan kronologi pembakaran bendera oleh anggota Banser dihadapan forkopimda, tokoh agama, tokoh adat dan instansi.
Syarhan mengatakan, satu orang yang membawa bendera HTI itu masuk sebagai penyusup yang berniat mengacaukan kegiatan itu. Untuk memperkuat bukti, kepolisian juga sudah menyelidiki percakapan saat anggota Banser mencari korek untuk membakar bendera itu.
“Karena ada oknum yang melakukan penyusupan. Jadi, kegiatan pembakaran bendera tersebut tidak disiapkan dan tidak ada maksud untuk memojokkan umat Islam,” katanya.
Kepolisian sudah menetapkan penyusup tersebut sebagai pelaku. Menurut Syarhan, pelaku dikenakan Pasal 174 KUHP karena telah mengganggu kegiatan umum dan akan mendapat sanksi hukum.
“Dengan informasi ini, masyarakat harus paham bahwa tidak ada niatan. Kami ingin membuat situasi kamtibmas kondusif. Jika ada HTI yang ingin mengadakan kegiatan, kami akan melarang. Karena mereka sudah dibubarkan,” katanya.
Ketua GP Ansor Lamsel Arif Rahman mengatakan, bahwa pihaknya sepakat dan mendukung penyampaian hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sangat tepat demi menjaga marwah NKRI.
“Sebagai ormas Islam, kami (Ansor) bagian dari Banser memang sengaja membakar bendera itu. Karena HTI adalah ormas yang sudah dibubarkan tahun lalu,” katanya.
Arif menyatakan bahwa anggota Banser yang membakar bendera itu juga sudah menyatakan permohonan maaf kepada publik.
“Tiga anggota Banser yang sudah membakar ditangkap oleh Polisi, secara pribadi mereka sudah meminta maaf. Menindaklanjuti persoalan itu, saya setuju dengan pak kapolres dalam menjaga kondusifitas. Jangan sampai kita ikut tergesek dan terbawa dalam situasi panas,” katanya.
Ketua FKUB Lamsel Dr. KH. A. Rafiq Udin, S.Ag.,M.si juga ikut mengapresiasi sikap Polres Lamsel menyikapi persoalan pembakaran bendera itu demi menjaga kondusifitas di wilayah Lamsel. “Kami harap persoalan seperti harus segera dimusyawarahkan bersama agar silaturahmi dan kondusifitas seperti ini tetap terjaga,” ucapnya.
Ketua Pimpinan Muhammadiyah Lamsel H. Muchlisin Ilyas mengatakan bahwa pihaknya juga mendukung langkah kepolisian untuk menghindari gesekan yang timbul akibat persoalan itu. “Saya pastikan bahwa kami tidak akan melakukan tindakan diluar kehendak Muhammadiyah,” katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :