DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus PAD

Senin 05-11-2018,10:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar sidang paripurna penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran di ruang sidang kantor DPRD Pesawaran, Jum’at (02/11).

Dimana dalam kegiatan tersebut Tim Pansus PAD DPRD memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2019 dari sektor pajak daerah dan retribusi mencapai Rp. 84,22 miliar. Angka tersebut meningkat dari yang diproyeksikan pemerintah daerah sebesar Rp. 73,79 miliar.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir melalui Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, Rifanzi ini merekomendasikan sebanyak 8 poin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Pesawaran dalam upaya meningkatkan PAD di kabupaten setempat mulai dari merekomendasikan untuk optimalisasi fungsi UPT untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Protap, merekomendasikan kepada Bupati agar Pasar Rakyat yang selama ini melakukakan aktifitas pasar 2 (dua) hari dalam seminggu untuk dapat melakukan aktivitas setiap hari sehingga retribusi bisa optimal.

Merekomendasikan di jajaran yang membidangi Bidang Pasar agar dievaluasi kemampuan dan kinerjanya. Kemudian merekomendasikan kepada Bupati untuk Pejabat Struktural dilingkungan Dinas Perhubungan, khususnya yang terkait secara teknis dengan pengelolaan PAD, Pajak Parkir di tepi jalan dan Parkir di tempat khusus untuk segera berinovasi dan revisi serta membuat perda dan perbup baru dalam upaya terus meningkatkan PAD dan memberikan sanksi kepada pejabat yang telah menyalahgunakan dana PAD dan Merekomendasikan kepada Bupati agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai Potensi PAD agar ditingkatkan anggarannya.

\"Dari hasil temuan tim pansus untuk dapat ditindaklanjuti untuk menjadi bahan evalusai dimasa mendatang,\" kata Wakil Ketua Pansus PAD, Rudi Irawan, Minggu (4/11).

Dikatakan, kontribusi PAD yang belum signifikan disebabkan masih kurangnya penggalian potensi PAD terutama retribusi dan pajak. Padahal Kabupaten pesawaran memiliki potensi yang besar, namun  belum terlaksana secara optimal. Kemudian manajemen pengumpulan pajak kurang baik dan kurang pekanya pemda dalam melihat potensi PAD.

\"Termasuk sumber daya manusia yang kurang mumpuni dan adanya penghindaran wajib pajak karena kurangnya kesadaran wajib pajak,\" jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus PAD, Hipni Idris bahwa saran dan rekomendasi hasil pembahasan dan temuan di lapangan agar sekiranya dapat ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi perbaikan perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran pada masa yang akan datang dan sebagai bahan evaluasi bagi semua OPD yang ada.

\"Proyeksi yang kita tetapkan tersebut berdasarkan hasil kajian investigasi dan proyeksi di lapangan. Dan dari hasil analisis pihak akedemisi yang telah diekspose beberapa waktu lalu,\" ungkap Hipni Idris.

Dikatakan, proyeksi PAD dari retribusi dan pajak daerah yang dituangkan dalam laporan hasil rekomendasi tim pansus melalui sidang paripurna tersebut nantinya akan dijadikan target yang akan dirumuskan dan ditetapkan pada struktur APBD Kabupaten Pesawaran TA 2019.

\"Yang akan dipegang oleh badan anggaran DPRD angka proyeksi dari tim pansus. Dan dalam minggu ini sudah ditetapkan dalam struktur APBD TA 2019,\" tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan menyampaikan bahwa PAD dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Pesawaran. Pemungutan pajak daerah dan retribusi dilakukan dalam upaya menciptakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

\"Berkenaan dengan hal ini, sangat penting untuk dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi baik objek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun tetap menghadirkan diskresi dalam penetapan tarif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sehingga pajak dan retribusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah,\" paparnya.

Dengan semangat peningkatan pendapatan asli daerah itulah, lanjut Eriawan, segenap unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran menyambut baik pembentukan Panitia Khusus PAD oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran yang telah melaksanakan kerja nyata dalam upaya memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Pesawaran.

\"Rekomendasi yang dihasilkan oleh Panitia Khusus Peningkatan PAD akan menjadi pedoman dan penunjuk arah dalam penentuan kebijakan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah guna meningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PAD Kabupaten Pesawaran,\" pungkasnya. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait