7 PNS Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Pesawaran Koordinasi Dengan BKN

Selasa 06-11-2018,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RB terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
\"Kita tidak ingin gegabah mengambil langkah, untuk itu kita akan berkonsultasi dengan BKN dan Mempan RB. Karena tempo hari saat rapat, bagi ASN yang korupsi dan incraht hanya di PTDH dan sepertinya tidak mengembalikan tunjangan dan gaji,\" ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa kemarin.
Untuk itu pihaknya segera berkoordinasi dengan BKN dan Menpan RB terkait hal tersebut. Termasuk apakah data ASN yang terjerat korupsi dan telah incraht terhitung sejak 2012 ke atas atau dari sebelum 2012.
\"Makanya kita mau konsultasi lagi ke pusat. Karena data dari BKN ini apakah dari 2012 atau sebelum 2012,\" jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Zainal Arifin menambahkan, bahwa berdasarkan pendataan dari BKN sebanyak 7 PNS yang terlibat korupsi dan telah incracht. Dimana dari 7 PNS tersebut, satu PNS sudah pindah dan satu sudah di PTDH. Sayangnya, Zainal tidak memberikan rincian detil terkait  ke 7 PNS tersebut, termasuk PNS yang telah di PTDH dan yang pindah.
\"Dari tujuh PNS, satu pindah dan satunya lagi sudah dipecat. Dan pemecatan itu menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat provinsi. Sementara yang lain tidak ada pemeriksaan. Kalau sudah pindah bukan tanggungjawab kita lagi, namun akan segera kita koordinasikan ke BKN,\" jelasnya.
Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Pesawaran ini, pihaknya saat ini sedang mendata ASN yang terjerat kasus korupsi diluar data yang diberikan BKN. Dimana data ASN yang telah incraht serta belum teridentifikasi BKN segera akan dikoordinasikan lebih lanjut.
\" Masih kita validasi dan akan kita koordinasikan dengan BKN, bagi ASN yang belum teridentifikasi oleh BKN. Nah, termasuk mengonsultasikan apakah PNS harus mengembalikan segala bentuk hak yang telah diberikan pemerintah seperti gaji dan tunjangan lainnya,\" pungkasnya. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait