Dana Gadis Perkuat BUMDes

Selasa 06-11-2018,09:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan bahwa bantuan stimulan Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis)  senilai Rp. 100 juta untuk desa  ditekankan untuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan merupakan komponen Pembiayaan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
\" Setelah dana Gadis ditransfer ke rekening desa, diharapkan segera mentransfernya ke rekening BUMdesa untuk selanjutnya pengurus BUMDesa lah yang akan mengelolanya sesuai dengan jenis usaha yang diusulkan kepada tim koordinasi Gadis,\" ungkap Dendi saat menyerahkan bantuan Gadis kepada 44 desa yang dipusatkan di aula Pemda Pesawaran, Jum\'at (02/11).
Dikatakan,  dalam hal pengelolaan  BUMdesa, kepala desa selaku penanggung jawab BUMDesa wajib menandatangani fakta integritas demi implementasi program Gadis secara terukur terencana dan berkelanjutan. Dimana program bantuan keuangan GaDIS sebagai kebijakan unggulan Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan desa tangguh dan mandiri melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), akan terus ditumbuhkembangkan.
\"Tidak sembarang desa yang dapat menerima bantuan Gadis. Beragam kriteria harus dapat dipenuhi oleh Desa yang akan memperoleh GaDIS, seperti tertib administrasi desa, lunas PBB, siskamling, inovasi PKK, dan terutama adalah dokumen perencanaan usaha BUMdesa,\" ucapnya.
Dengan adanya program bantuan keuangan Gadis, lanjut Dendi, diharapkan potensi perekonomian masyarakat desa dapat dikembangkan melalui BUMDesa. Selain itu, program bantuan keuangan Gadis merupakan satu-satunya di Provinsi Lampung yang mendorong agar terbentuk sebuah sistem pemberdayaan yang terstruktur dan terimplementasi secara massif hingga level grass roots.
 \"Saya katakan merupakan satu-satunya di Provinsi Lampung,\" tegasnya.
Sehingga, imbuhnya, dalam penyelenggaraan program bantuan keuangan Gadis, beragam instrumen pendukung kebijakan diterapkan secara ketat guna mengantisipasi deviasi oleh pemangku kepentingan di desa, yaitu melalui rekrutmen oleh kecamatan berdasarkan kriteria desa calon penerima program bantuan keuangan Gadis, pendampingan oleh kecamatan dalam penyusunan rencana anggaran biaya usaha program Gadis, rencana bisnis BUMDesa, usulan usaha BUMDesa untuk didanai melalui Gadis. Kemudian verifikasi berkas persyaratan dari desa calon penerima, fakta Integritas, laporan pertanggungjawaban BUMDesa dalam realisasi Program Bantuan Keuangan Gadis, monitoring dan evaluasi oleh tim koordinasi program Gadis, laporan perkembangan usaha semesteran, dan laporan akhir tahun.
\" Instrumen tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dan akan terus dilakukan oleh tim koordinasi program bantuan keuangan GaDIS kepada setiap desa yang telah menerima bantuan. Perlu diingat, sebagai kepala desa, kalian  berkewajiban agar Usaha BUMDesa yang didanai dari program GaDIS dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan di tahun berikutnya melalui Dana Desa demi semata-mata mewujudkan konstruksi keberdayaan dan kemandirian desa menuju Desa Tangguh dan Mandiri,\" pungkasnya. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait