Pemkab Lamsel Nunggak Rp15 Milyar
Kamis 08-11-2018,09:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tunggakan Lampu PJU Tahun 2018
KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan untuk keduakalinya berurusan dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). Urusan itu lagi-lagi menyangkut soal tunggakan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang diwilayah Lampung Selatan yang hingga kini belum dibayarkan.
Berdasarkan catatan pihak PLN Tanjung Karang, jumlah tunggakan yang harus dibayar oleh pemkab Lamsel nilainya mencapai Rp15 milyar. Tunggakan tersebut terhitung dari bulan Juli hingga November 2018.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Tanjung Karang Agusta Yusuf mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Lamsel untuk segera menyelesaikan tagihan lampu PJU yang nilainya mencapai milyaran rupiah.
\"Nunggaknya dari bulan Juli sampai November 2018 dengan total tagihan mencapai Rp15 milyar. Kami (PLN Tanjung Karang, red) sudah melayangkan surat tagihan dan teguran ke Pemkab Lamsel, namun sampai hari ini (kemarin, red) belum ada respon,\" ujar Agusta Yusuf kepada Radar Lamsel melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/11).
Agusta menjelaskan, tagihan lampu PJU yang menunggak itu terdapat disejumlah rayon PLN yakni Kalianda, Sidomulyo, Sutami dan Natar. \"Untuk rincian tagihan per-bulannya adalah Juli sebesar Rp2,87 miliar, Agustus Rp3,20 miliar, September Rp2,87 miliar, Oktober Rp3,04 miliar, dan bulan November sebesarRp3.041 milyar. Jika ditotal keseluruhan, jumlah tunggakannya mencapai sekitar Rp15 milyar. Oleh karena itu kami minta kepada Pemkab Lamsel untuk segera melunasi tagihan tersebut,\" terangnya.
Diungkapkannya, surat tagihan lampu PJU yang dilayangkan ke Pemkab Lamsel telah dibuat secara terperinci dan terpisah. Ada yang tagihan lampu PJU resmi yang dipasang oleh Pemkab Lamsel, dan ada tagihan untuk lampu PJU tidak resmi (ilegal, red) yang dipasang secara langsung oleh masyarakat. \"Data tagihan tersebut kami peroleh dari hasil survey yang dilakukan pada tahun 2017 lalu,\" ungkapnya.
Dia menuturkan, sebagai tindaklanjut dari persoalan tersebut, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh rayon di Lampung Selatan untuk melakukan pemutusan sementera baik aliran listrik PJU yang terpasang resmi oleh pemkab Lamsel maupun yang dipasang masyarakat. \"Sementara pemutusan aliran listrik PJU kami lakukan diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya. Pemutusan aliran listrik PJU akan kami lakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak Polda, agar pemutusan tersebut bisa berjalan lancar sampai Pemkab Lamsel melunasi tunggakan tagihan lampu PJU tersebut,\" tuturnya.
Sayangnya, saat Radar Lamsel hendak mengkonfirmasi persoalan tunggakan pembayaran lampu PJU tersebut ke pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel selaku dinas yang bertanggungjawab terhadap persoalan lampu PJU dikabupaten ini belum bisa dimintai keterangan. Plt. Kepala Disperkim Lamsel Burhanuddin maupun Sekretaris Disperkim Aflah Efendi, belum bisa ditemui. (iwn)
Tags :
Kategori :